Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Ketua DPR: Lapor SPT Dan LHKPN Jangan Tunggu Batas Akhir

Laporan: Adityo Nugroho | Minggu, 27 Januari 2019, 19:52 WIB
Ketua DPR: Lapor SPT Dan LHKPN Jangan Tunggu Batas Akhir

Bambang Soesatyo/Net

Akhir Maret 2019 adalah batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Meski begitu, semua anggota DPR diimbau untuk segera menyampaikan laporan.

"Tidak perlu menunggu batas akhir, lebih cepat justru lebih baik," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu (27/1).

Dia mengatakan ada baiknya anggota DPR terlebih dahulu memelopori pelaporan tersebut sedini mungkin sehingga masyarakat bisa terinspirasi dan melakukan hal serupa.

Khusus untuk pelaporan LHKPN, Bambang menjelaskan bahwa DPR telah bekerjasama dengan KPK menghadirkan klinik E-LHKPN yang terletak di lobby Gedung Nusantara III DPR RI.

"Caranya mudah. Kawan-kawan anggota DPR tinggal datang ke klinik E-LHKPN. Tinggal ketik perubahannya, penambahan atau pengurangan tanpa repot-repot membawa dokumen. Yang penting jika kendaraan masukan data kendaraan. Jika tanah atau bangunan tinggal ketik nomor sertifikat dan alamatnya. Selanjutnya nanti petugas di sana akan membantu teknis pelaporannya," tegas Bamsoet.   

Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Bamsoet ini menambahkan, kepatuhan anggota DPR dalam melaporkan SPT dan LHKPN merupakan wujud nyata komitmen anggota dewan dalam mencegah dan memberantas tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Melalui pelaporan tersebut setiap anggota dewan dituntut mengedepankan transparansi, akuntabilitas dan kejujuran.

"Ketaatan melaporkan SPT dan LHKPN sekaligus menjadi early warning bagi setiap pribadi anggota DPR RI. Jabatan yang diemban ini merupakan amanah yang sangat besar dari rakyat. Jangan sampai dirusak dengan keteledoran kita sendiri," terang Bamsoet.[dem]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)