Fahri Hamzah: Taufik Kurniawan Tetap Wakil Ketua DPR
Laporan: | Selasa, 30 Oktober 2018, 18:52 WIB

Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, sebagai tersangka suap.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga menerima suap terkait perolehan anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik pada perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, 2016.
Mengenai kasus hukum yang menimpa koleganya, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, menegaskan bahwa pimpinan parlemen masih menunggu pemberitahuan resmi dari KPK. Rapat pimpinan sudah dijadwalkan besok (Rabu, 31/10).
"Kebetulan, besok rapat paripurna terakhir masa sidang. Tentu besok kami akan mengadakan rapat pimpinan setelah paripurna untuk mengambil langkah yang diperlukan," terang Fahri kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10).
Dia mengakui bahwa Taufik jarang ke DPR belakangan ini. Bahkan, sesama pimpinan DPR mengalami kesulitan berkomunikasi dengan Taufik.
"Kami punya grup (WhatsApp) pimpinan. Beliau juga tidak komentar,†ujar Fahri Hamzah.
Ia tegaskan bahwa pimpinan DPR tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Pimpinan akan berusaha menemui Taufik terlebih dahulu, untuk mendengar penjelasan tentang kasus korupsi yang membelitnya.
"Status dia sebagai pimpinan DPR tidak gugur dengan penetapannya sebagai tersangka (oleh KPK)," tegas Fahri.
Dia jelaskan, ada empat mekanisme pergantian pimpinan DPR. Pertama, pimpinan meninggal dunia. Kedua, bila negara dalam perspektif hukum memanggilnya, biasanya diidentikkan dengan status hukum terpidana atau terdakwa. Ketiga, bila secara etik DPR menghukumnya. Keempat, bila pimpinan DPR tersebut mengundurkan diri.
"Jadi, terbukti atau tidak terbukti, nanti dibuktikan di pengadilan," terang Fahri.
KPK menjerat Taufik dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, menjelaskan, Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad (MYF) diduga melakukan pendekatan ke sejumlah pihak setelah dilantik sebagai bupati, termasuk kepada Taufik Kurniawan selaku pimpinan DPR bidang ekonomi dan keuangan yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran (Banggar).
Saat itu terdapat rencana alokasi anggaran DAK senilai sekitar Rp 100 miliar. KPK menduga Taufik menerima commitment fee sebesar Rp 3,65 miliar.
[ald]