Komisi II Serap Masukan RUU Pertanahan Di Bali
Laporan: | Senin, 10 September 2018, 16:55 WIB

Bali dipilih menjadi tujuan kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR guna menyerap masukan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Dipilihnya Bali, karena di Pulau Dewata ini cukup banyak kasus gugatan kepemilikan tanah.
Pertemuan digelar di Rektorat Universitas Udayana, Bali, Jumat (7/9) lalu, dengan menghadirkan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Udayana (UNUD) I Gusti Bagus Wiksuana, Wakil Rektor Bidang Akademik UNUD I Nyoman Gde Antara, Direktur Jenderal Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Budi Situmorang, dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Bali Rudi Rubijaya.
Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR ke Provinsi Bali dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera.
Mardani mengatakan, RUU Pertanahan ini sebagai komplementasi untuk melengkapi Undang-Undang 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, di mana undang-undang ini secara umum sudah mengatur perkara tentang agraria.
Politisi PKS ini menambahkan, ada tiga masalah yang menjadi sorotan dalam pembahasan RUU ini, yaitu sengketa tanah yang masih cukup banyak, banyak tanah terlantar yang tidak bisa dimanfaatkan karena proses hukum yang panjang, dan permasalahan di bank tanah.
"Makin lama masyarakat makin berkembang. Aktivitas semakin banyak. Kita perlu memastikan ada bank tanah yang nanti bisa digunakan untuk kepentingan publik, bahwa ini memang milik kita bersama, dan bukan cuma milik perorangan yang bernilai ekonomis," kata Mardani usai pertemuan.
Ia mengusulkan ada solusi dari perwujudan pengadilan pertanahan, tetapi pemerintah belum menganggap ini ide yang fundamental. Mereka menginginkan tetap di rezim peradilan pidana atau perdata yang ada, tetapi dengan memberikan beberapa peradilan khusus dalam proses peradilannya.
"Ini masih proses yang perlu kita bahas. Kami berharap undang-undang ini bisa selesai pada periode ini dan memberikan hadiah bagi masyarakat tentang kepastian atas tanah, kemudahan atas tanah, dan kemanfaatan atas tanah itu sendiri," tutup Politisi dapil Jawa Barat itu.
[fiq]