Ketua DPR: Kemendag Harus Kaji Ulang Izin Impor Gula
Laporan: Yayan Sopyani Al Hadi | Sabtu, 01 September 2018, 09:48 WIB
. Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri harus segera mengusut dugaan bocornya gula rafinasi yang ternyata dijual di pasaran untuk konsumsi.
Demikian disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo terkait dengan penemuan Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) atas gula rafinasi yang harusnya untuk industri ternyata merembes ke pasar konsumsi rumah tangga di berbagai daerah.
Bambang mengatakan, merujuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/2015 tentang Ketentuan Impor Gula maka gula rafinasi tidak boleh diperdagangkan ke pasar.
"Meminta Satgas Pangan Polri untuk melakukan penyelidikan mengenai adanya gula rafinasi yang beredar di pasar tradisional, mengingat gula rafinasi seharusnya digunakan oleh industri," kata Bambang beberapa saat lalu (Sabtu, 1/9).
Mantan ketua Komisi Hukum DPR yang punya nama panggilan Bamsoet itu mengatakan, Kementerian Perdagagan (Kemendag) harusnya menindak tegas produsen gula pemegang izin impor gula rafinasi dan perusahaan distribusi yang menjualnya ke pasar. Sebab, praktik kecurangan itu membuat harga gula lokal anjlok sehingga merugikan petani.
"Pimpinan DPR meminta Kemendag dan Satgas Pangan untuk meningkatkan pengawasan agar kasus beredarnya gula rafinasi di pasar tidak terjadi kembali," tuturnya.
Oleh karena itu Bamsoet juga meminta Kemendag mengkaji ulang izin impor gula mentah sebanyak 111 ribu ton yang diperkirakan masuk pada bulan September 2018.
"Sebaiknya rencana untuk melakukan impor gula dikaji ulang dengan memperhatikan stok yang ada saat ini dan pasokan dari petani dalam negeri," harapnya.
Legislator Partai Golkar itu juga menegaskan, pemerintah semestinya memperhatikan petani tebu. Salah satu yang bisa dilakukan adalah membeli gula hasil petani dalam negeri.
[rus]