Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Menteri Enggar Harus Jelaskan Alasan Impor Garam Dan Gula

Laporan: Widian Vebriyanto | Selasa, 28 Agustus 2018, 07:35 WIB
Menteri Enggar Harus Jelaskan Alasan Impor Garam Dan Gula

Bamsoet/Net

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita harus menjelaskan keputusan impor garam dan gula mentah. Lebih-lebih kebijakan ini mau menambah impor garam sebesar 3,7 juta ton yang dikaitkan dengan kebutuhan garam industri.

Demikian disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo. Bambang pun meminta Satgas Pangan menyelidiki penyalahgunaan garam industri untuk konsumsi. Sebab, penyalahgunaan itu menyebabkan harga garam menjadi rendah.

"Sehingga menyulitkan ekonomi petambak garam,” kata mantan ketua Komisi Hukum DPR yang akrab disapa Bamsoet itu beberapa saat lalu (Selasa, 28/8).

Selain itu, Bamsoet juga meminta Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menetapkan harga pokok pembelian garam di tingkat petambak.

Harapannya, langkah itu bisa menjaga stabilitas harga garam rakyat sesuai dengan UU 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.

Bamsoet juga menyoroti keputusan Kemendag mengeluarkan izin impor gula mentah sebanyak 111 ribu ton yang diperkirakan masuk pada bulan September 2018.

Menurutnya, harus ada pengawasan atas pelaksanaan impor itu agar sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 643 Tahun 2002 Tentang Tata Niaga Impor Gula.

Menurut Bamsoet, seharusnya ada data tentang produksi, konsumsi dan kebutuhan gula mentah yang menjadi acuan bersama. Oleh karena itu, katanya, Kementerian Pertanian (Kementan), Kemendag, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), dan Badan Pusat Statistik (BPS) harus segera menyamakan data tentang produksi dan kebutuhan gula nasional.

“Sehingga setiap izin impor gula diberlakukan tidak mengganggu penyerapan gula produksi dalam negeri,” tuturnya

Legislator Golkar itu menambahkan, Kementan dan Kemendag harus memperhatikan masa tanam dan masa panen tebu petani dalam negeri sebelum mengeluarkan izin impor gula. Tujuannya menjaga stok gula tidak berlebih dan menjaga harganya di tingkat petani tidak jatuh. [ian]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)