Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Ketua DPR: Pemerintah Segera Pecat ASN Napi Korupsi

Laporan: Yayan Sopyani Al Hadi | Rabu, 08 Agustus 2018, 06:24 WIB
Ketua DPR: Pemerintah Segera Pecat ASN Napi Korupsi

Bamsoet/Net

Pemerintah harus segera memecat 307 aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti korupsi berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Demikian disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo. Bambang menegaskan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus membersihkan instansi pemerintah dari amtenar yang terbukti korupsi.

“Agar BKN dan pejabat pembina kepegawaian segera memproses pemberhentian dengan tidak hormat terhadap ASN yang terlibat tindak pidana korupsi. Ini adalah amanat Pasal 87 UU 5/2015 tentang ASN,” ujar Bambang, Selasa malam (7/8).

Sebelumnya BKN pada akhir Juli lalu telah memblokir data kepegawaian milik 307 ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Langkah pemblokiran itu untuk mencegah ASN yang terbukti korupsi masih menerima gaji dan kenaikan pangkat.

Bamsoet, panggilan beken Bambang, mengatakan, hal yang patut menjadi perhatian adalah kemungkinan pejabat pembina kepegawaian (PPK) membiarkan ASN koruptor tetap berkarier di instansi pemerintah. Menurutnya, BKN harus mendalami persoalan itu.

Mantan ketua Komisi Hukum DPR itu mengatakan, BKN bisa melibatkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk mengusut dugaan patgulipat PPK dengan ASN napi korupsi yang masih menerima gaji.

“Karena menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.

Selain itu, Bamsoet juga meminta BKN meningkatkan pembinaan terhadap ASN. Caranya dengan memberikan kesempatan kepada ASN mengikuti pendidikan dan pelatihan.

“Sehingga muncul ASN yang profesional dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, sekaligus meningkatkan produktivitas para abdi negara,” demikian Bambang. [ian]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)