Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Tambang Liar, Kerusakan Tahura Bukit Soeharto Jelas Terlihat!

| Selasa, 07 Agustus 2018, 10:34 WIB
Tambang Liar, Kerusakan Tahura Bukit Soeharto Jelas Terlihat!

Tamsil Linrung/Humas DPR

Aktivitas penambangan ilegal yang terjadi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, menjadi sorotan Komisi VII DPR.

Pasalnya, Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan konservasi alam yang harus dilindungi dan bebas dari aktivitas penambangan ilegal.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Tamsil Linrung yang memimpin langsung peninjauan ke Tahura Bukit Soeharto meminta agar kawasan itu segera diberi tanda police line.

Dia menilai bahwa aktivitas itu sudah melanggar perundang-undangan dan harus diberi sanksi yang tegas.

"Kita mendapatkan informasi bahwa di Tahura Bukit Soeharto ada aktivitas illegal mining, dan setelah kita cek ternyata benar. Kita bersepakat bahwa itu harus di police line, jadi tidak boleh ada lagi aktivitas penambangan-penambangan di daerah tersebut," ujar Tamsil usai peninjauan Tahura Bukit Soeharto di Kaltim, Selasa (31/7) pekan lalu.

Politisi PKS itu menegaskan bahwa dampak kerusakan yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan ilegal di Tahura Bukit Soeharto sangat luar biasa, terutama kerusakan lingkungan di kawasan tersebut.

"Aktivitas penambangan di Tahura ini harus kita hentikan dan tidak ada alasan untuk membiarkannya," tegasnya.

Lebih lanjut Tamsil meminta agar informasi terkait masih adanya dua perusahaan yang memiliki izin melakukan aktivitas penambangan di kawasan tersebut yang akan berakhir pada 2019, untuk segera dievaluasi dan dicek kebenarannya. Karena seharusnya di kawasan Tahura tidak boleh ada aktivitas penambangan.

Dalam sidaknya ke kawasan Tahura Bukit Soeharto, para wakil rakyat melihat langsung adanya tumpukan batu bara, baik yang sudah dalam karung maupun yang masih nampak baru digali yang siap diangkut. Kondisi ini membuat Tahura Bukit Soeharto kian memprihatinkan.

Sejak ditetapkan sebagai hutan konservasi pada era Presiden Soeharto 1989 silam, luasannya terus berkurang.

Kawasan ini seluas kurang lebih 68 ribu hektar. Potensi batubara yang terkandung di dalamnya, membuat penambang tergiur untuk menggalinya. Lubang bekas galian tambang batubara dibiarkan menganga tanpa ada tanda-tanda kegiatan penanaman kembali. Padahal, dalam ketentuan perundang-undangan, harus melakukan penanaman kembali lokasi eks galian tambang.

Kerusakan lingkungan di kawasan Tahura Bukit Soeharto nampak terlihat, kita telah bersepakat dengan mitra kita untuk menghentikan aktivitas penambangan di kawasan tersebut," terang Tamsil. [wid]


1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)