Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Selama 4 Tahun, DPR Berhasil Bentuk 46 Panja Dan 7 Timwas

Laporan: | Rabu, 01 Agustus 2018, 07:14 WIB
Selama 4 Tahun, DPR Berhasil Bentuk 46 Panja Dan 7 Timwas Meski tak begitu terlihat, kerja DPR rupanya banyak. Selama ini empat tahun kerja, DPR periode 2014 hingga 2019 sudah membentuk 46 Panitia Kerja (Panja), 7 Tim Pengawas (Timwas), dan 2 Panitia Khusus (Pansus).

Ke-46 Panja itu tersebar di semua komisi yang ada di DPR. Rinciannya, Komisi I sebanyak 6 Panja, Komisi II sebanyak 8 Panja, Komisi III sebanyak 6 Panja, Komisi IV sebanyak 4 Panja, Komisi V hanya 1 Panja, Komisi VI sebanyak 5 Panja, Komisi VII sebanyak 4 Panja, Komisi VIII ada 2 Panja, Komisi IX sebanyak 4, Komisi X sebanyak 4, dan Komisi XI ada 2 Panja.

“Panja ini untuk mengawasi jalannya pemerintahan,” terang Ketua DPR Bambang Soesatyo, kemarin, Selasa (31/7).

Ada pun 7 Timwas yang dibentuk adalah, Tim Implementasi Reformasi, Timwas Pengawas Perlindungan TKI, Tim Pemantau Otsus, Tim Pemantau dan Evaluasi Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP), Tim Penguatan Diplomasi Parlemen, Timwas Pembangunan Daerah Perbatasan, dan Timwas Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Sedangkan dua Pansus yang dibentuk adalah, Pansus Hak Angket Pelindo II dan Pansus Hak Angket terhadap KPK.

“Penyelesaian Hak Angket tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi soft landing,” terang politisi yang akrab disapa Bamsoet ini.

Di luar itu, DPR juga telah menyelenggarakan fit and proper test alias uji kepatutan dan kelayakan atas usulan pengangkatan sejumlah pejabat publik. Selama empat tahun ini, DPR banyak memberikan pertimbangan dan persetujuan pejabat publik.

Di antaranya, calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP), calon Hakim Agung, calon Anggota Komnas HAM, calon Panglima TNI, calon Hakim Konstitusi, calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), calon Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan BPK, calon Anggota BPK, calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, calon Gubernur Bank Indonesia, calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial, dan Duta Besar (Dubes).

Untuk Dubes, ada dua kelompok. Yaitu Dubes RI yang ditempatkan di luar negeri dan Dubes negara sahabat yang ditempatkan di Indonesia.

“Saya memberikan informasi ini kepada seluruh masyarakat mengenai capaian hasil kerja DPR,” tandas Bamsoet. [ian]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)