Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Ditegaskan, RUU KUHP Tidak Perlemah KPK!

Laporan: Ruslan Tambak | Senin, 04 Juni 2018, 13:24 WIB
Ditegaskan, RUU KUHP Tidak Perlemah KPK!

Arsul Sani/RMOL

. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengakui KPK dan LSM penggiat antikorupsi keberatan dengan RUU KUHP yang tengah dibahas DPR. Salah satunya, RUU ini dianggap memperlemah KPK.

"Saya tegaskan bahwa RUU KHUP ini tidak dimaksudkan untuk memperlemah KPK. Disebut memperlemah kalau kewenangannya dikurangi, kalau tidak dikurangi enggak memperlemah. Kalau kewenangannnya ditambah, juga enggak memperkuat," tegas Arsul seperti dalam keterangannya, Senin (4/6).

Meski demikian, politisi PPP ini menyatakan, konsen dari KPK dan penggiat LSM antikorupsi akan dipikirkan, tanpa kemudian memenuhi tuntutannya mencabut semua delik korupsi dari RUU KUHP.

Sedangkan jalan keluarnya, lanjut Arsul, nanti pada ketentuan peralihan atau penutup, ditegaskan adanya delik-delik tertentu dalam RUU KUHP itu tidak mengurangi kewenangan kelembagaan dalam tugas-tugas penegakan hukum yang oleh UU diberikan kepada lembaga tersebut.

Bahkan kalau perlu ditegaskan, tambah Arsul, bahwa lembaga tersebut berwenang menerapkan pasal-pasal. Misalkan kasus narkoba oleh BNN, korupsi oleh KPK yang ada dalam RUU KUHP.

"Kalau itu bunyi UU, maka sebetulnya penguatan KPK karena bisa menggunakan UU Tipikor maupun pasal korupsi dalam KUHP," tambah Sekjen PPP itu.

Arsul menjelaskan perkembangan pembahasan RUU yang ditargetkan selesai pada Agustus mendatang, saat ini posisinya tinggal melakukan perbaikan rumusan-rumusan yang dihasilkan oleh Tim Perumus (Timus) pada dua masa sidang lalu.

Perbaikan rumusan itu diperlukan supaya tidak menimbulkan pasal karet. Selain itu, ada pasal-pasal yang masih menimbulkan kontroversi, kini ditegaskan arahnya, misalnya tentang pasal penghinaan Presiden. Baik Panja pemerintah maupun DPR sepakat perlunya pasal penghinaan Presiden, namun tidak boleh menabrak keputusan MK. Pemerintah pun menerima usulan fraksi-fraksi agar pasal itu menjadi delik aduan.

Kemudian pasal yang juga dikritisi yaitu  tentang perbuatan cabul sesama jenis (LGBT), pemerintah menghaluskan rumusannya. Sehingga dalam satu pasal itu perbuatan cabul akan dihukum, baik dilakukan sesama jenis maupun terhadap lawan jenis. Menurut Arsul, ini tidak terkesan diskriminatif, karena siapapun yang melakukan cabul kepada siapapun akan kena pidana. [rus]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)