Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Komisi VIII Pertimbangkan Usul Rekening Bersama Pembayaran Umrah

| Kamis, 24 Mei 2018, 14:10 WIB
Komisi VIII Pertimbangkan Usul Rekening Bersama Pembayaran Umrah

Achmad Mustaqim/Humas DPR

Komisi VIII DPR menyambut positif usulan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk mengkaji penerapan escrow account (rekening bersama) dalam mekanisme pembayaran penyelenggaraan umrah.

Usulan ini menjadi masukan Komisi VIII DPR, khususnya Panja yang sedang membahas revisi UU Haji dan Umrah.

"Yang sudah berjalan selama ini dengan akad muwakklah melalui Kementerian Agama. Akan diatur ke arah sana, agar ke depan  menjadi sebuah jaminan bahwa penyelenggara umrah tidak melakukan kecurangan, bisa diatasi dengan adanya dana yang ditampung," kata anggota Komisi VIII DPR, Achmad Mustaqim di sela-sela RDPU dengan YLKI dan dua perusahaan umrah-haji PT. Thayiba Tora Tours and Travel dan PT Patuna Mekar Jaya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5).

Meski demikian, Mustaqim menyatakan, perlu kajian lebih jauh karena kaitannya dengan payung hukum yang saat ini pada posisi on progress Panja RUU Penyempurnaan Haji dan Umrah. Diharapkan masukan ini bisa diramu dan diformulasikan dalam penyempurnaan RUU 13/2008 tentang Pelaksanaan Haji.

Politisi PPP ini juga mengapresiasi dicanangkannya gerakan ‘5 Pasti’ para pengusaha umrah-haji, yaitu Pastikan Izin Travelnya, Pastikan Programnya, Pastikan Pesawatnya, Pastikan Akomodasi/Hotelnya dan Pastikan Visanya.

Selain itu, ia juga mengapresiasi Peraturan Menteri Agama Nomor 08 Tahun 2018 yang menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah (BPIU) Referensi sebesar Rp 20 juta dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib memberangkatkan jamaah umrah paling lambat enam bulan setelah pendaftaran.

Di samping itu PPIU hanya menerima pelunasan BPIU paling lama tiga bulan sebelum waktu keberangkatan serta Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji (Sipatuh).

Menurut Mustaqim, dengan beberapa hal itu para penyelenggara umrah menilai akan memberikan nuansa baru, agar penyelenggaraannya ke depan lebih baik, akuntabel dan tidak menimbulkan kegagalan bagi jemaah yang mau umrah.

Menjawab pertanyaan mengenai kewajiban edukasi kepada masyarakat agar tidak tertipu travel nakal, Mustaqim mengatakan bahwa kewajiban itu tidak melekat hanya pada satu institusi saja seperti Dirjen Umrah Haji yang SDM-nya sangat terbatas.

Padahal tugasnya mengawasi penyelenggaraan umrah yang jumlahnya mencapai 1 juta orang.

“Anggota Komisi VIII DPR pun secara pribadi juga melakukan edukasi tentang umrah yang baik dan benar. Saat mengunjungi dapil, kami juga selalu mengedukasi masyarakat, bahkan seluruh elemen masyarakat secara bersama-sama ikut memberi pemahaman agar terhindar dari penipuan," pungkas dia. [wid/***]



1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)