Komisi II Usul Tempat Penitipan Anak Saat Kampanye
| Rabu, 18 April 2018, 12:34 WIB
Jasra Putra, Zainudin Amali,dan Titi Anggraini/Humas DPR

Persoalan keterlibatan anak dalam kontestasi politik masih sangat jarang disuarakan. Hal ini belum menjadi isu yang massal dan perlu mendapat perhatian dari semua pihak.
"Anak adalah masa depan bagi semua orang. Apabila salah dalam mengarahkannya sejak kecil, maka masa depannya akan salah arah juga," terang Ketua Komisi II DPR, Zainudin Amali dalam acara diskusi Forum Legislasi yang membahas tentang ‘Peraturan KPU Soal Larangan Pelibatan Penyalahgunaan Anak-anak Saat Kampanye’ di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/4).
Zainudin mendorong keterlibatan anak dalam kontestasi politik menjadi tema isu perdebatan Pilkada. Sehingga sejak awal, dalam benak seorang calon kandidat sudah terekam bahwa ia harus memiliki konsep perhatian terhadap anak-anak.
"Komisi II DPR akan terus mendukung perlindungan terhadap anak. Semua fasilitas yang menunjang terhadap perlindungan anak harus kita siapkan, dan kekurangan aturannya akan kami sempurnakan," ujarnya.
DPR sebagai pembuat UU akan terbuka dalam menerima masukan-masukan itu, sambung politisi Partai Golkar itu.
"Komisi II saat ini sedang membahas tentang PKPU khusus untuk Pemilu, sebagai turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2017. Belum terlambat bagi KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) untuk mendorong isu ini menjadi bagian dari atensi kita," tegas Zainudin.
Ia juga merasa prihatin melihat eksploitasi anak yang terjadi pada saat kampanye.
Zainudin mengatakan, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) paling hanya bisa mengingatkan karena tidak ada sanksi tegas. Apalagi kalau muncul alasan klasik, yaitu para orang tua tidak bisa meninggalkan anaknya sendirian di rumah, saat mereka mengikuti kampanye.
"Alasan klasik itulah yang menjadi pembenar para orang tua membawa anak ke lokasi kampanye. Kami berharap kepada para penyelenggara Pemilu agar mempunyai perhatian terhadap isu ini. Oleh karenanya, saya mengusulkan agar di dalam setiap penyelenggaraan kampanye, ada tempat untuk menitipkan anak. Dan panitia penyelenggara kampanye bertanggung jawab atas hal tersebut," pintanya.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mempertanyakan, apakah memperkenalkan anak pada isu demokrasi dan politik hanya melalui kampanye.
Titi berpandangan, berkaitan dengan keterlibatan anak di dalam Pemilu akan lebih cenderung pada unsur eksploitasi.
"Ada kecenderungan dari kontestan Pemilu kita yang lebih mengedepankan metode kampanye unjuk massa. Ketika metode unjuk massa itu digunakan maka untuk membangun psikologis pemilih terkait dengan kebesaran massa sebuah partai dalam Pemilu, maka hal-hal yang tidak relevan kemudian digunakan, termasuk salah satunya adalah kehadiran anak di arena kampanye," kata Titi.
Titi menyatakan, UU yang dibuat oleh Komisi II DPR RI sebenarnya sudah memberi payung agar anak tidak diikutsertakan pada ranah eksploitasi politik.
Senada dengan Titi, komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan bahwa isu pengikutsertaan anak dalam Pemilu jangan menjadi isu pinggiran.
"KPAI sebagai pemegang mandat dalam hal perlindungan anak menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk dilindungi dari penyalahgunaan politik. Regulasi yang tersedia untuk perlindungan anak dalam konteks pelibatan penyalahgunaan anak dalam politik sat ini masih abu-abu," tukasnya.
[wid/***]