Ketua DPR Optimistis RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Bisa Tekan Korupsi
Laporan: Yayan Sopyani Al Hadi | Rabu, 18 April 2018, 08:12 WIB

RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal akan segera dibahas dan diselesaikan DPR. Sebab payung hukum itu diperlukan untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Lebih-lebih transaksi uang kartal atau tunai sering disalahgunakan oleh pelaku tindak pidana korupsi, terorisme serta bisnis ilegal lainnya.
"Para pelaku tindak pidana lebih memilih menggunakan uang tunai agar transaksi kejahatannya tidak mudah terdekteksi,†kata Ketua DPR, Bambang Soesatyo.
Bambang mengatakan, PPATK kerap kesulitan melacak aliran dana kasus korupsi. Para penyidik pun sukar untuk menelusuri kembali transaksi tersebut karena tidak tercatat dalam sistem keuangan. Bahkan, pembiayaan sejumlah aksi teror juga melalui transaksi tunai, baik dari dalam maupun luar negeri.
“Karena tunai dan tidak tercatat, aparat berwenang sulit untuk melakukan pelacakan,†kata Bamsoet dalam acara Diseminasi RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal bertema ‘Optimalisasi Penelusuran Aset Hasil Tindak Pidana Melalui Regulasi Pembatasan Transaksi Uang Kartal' di Jakarta
Lebih lanjut, Politikus Golkar itu mengatakan besaran jumlah transaksi tunai di suatu negara memiliki korelasi dengan indeks korupsinya. Negara dengan jumlah transaksi tunainya tinggi, katanya, memiliki persepsi tingkat korupsi yang lebih buruk jika dibandingkan dengan negara yang transaksi tunainya rendah.
Sebagai contoh negara-negara seperti India, Bulgaria, Rusia dan Indonesia memiliki transaksi tunai di atas 60 persen. Negara-negara itu memiliki persepsi tingkat korupsi yang buruk. Sementara Denmark, Swedia dan Finlandia yang transaksi tunainya rendah atau hanya sekitar 10-20 persen, memiliki persepsi tingkat korupsi sangat rendah.‎ Prancis, Belgia atau Brazil pun telah membatasi transaksi keuangan tunai. Aturan itu digunakan sebagai salah satu sarana untuk menekan tingkat korupsi.
"Dan sejauh ini upaya tersebut efektif meminimalkan korupsi yang terjadi,†tutur Bamsoet.
Mantan ketua Komisi Hukum DPR itu pun menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Dia mendorong pemerintah segera memasukan drafnya ke DPR agar bisa dibahas Badan Legislasi (Baleg) dan komisi terkait. ‎
“Saya meyakini melalui RUU ini akan meningkatkan keamanan sistim transaksi tercatat, melancarkan transaksi perekonomian Indonesia, serta menekan angka korupsi di negara kita,†demikian Bamsoet.
[mel]