Komisi VIII Sumbang Dana Alat Musik Untuk Rumah Ibadah
| Sabtu, 07 April 2018, 07:34 WIB

Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja di Sumatera Utara, menemukan masih minimnya sarana kegiatan keagamaan.
Salah satunya di Gereja Santo Markus, Pematang Siantar, yang belum memiliki alat musik organ. Selama ini, pihak gereja masih membayar sewa untuk pengadaan alat musik tersebut.
Dalam kesempatan itu, Marwan Dasopang yang memimpin kunker Komisi VIII DPR menyerahkan bantuan dana Rp 20 juta untuk pembelian organ.
Hadir pula Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara, perwakilan Organisasi Keagamaan, dan beberapa tokoh agama Gereja Katolik di Sumut.
"Dana Rp 20 juta yang berasal dari Kanwil Kemenag dan melalui Komisi VIII DPR ini adalah untuk membeli alat musik organ yang baru, agar tiap kali kegiatan keagamaan tidak perlu menyewa lagi. Meskipun dana ini terlihat kecil, tapi ini sudah proporsional menurut data dari Kanwil Kemenag Sumatera Utara. Mudah-mudahan dana yang sudah kami berikan dapat bermanfaat dengan baik," tutur Marwan.
Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu menambahkan, pertemuan yang dilakukan di Kanwil Kemenag ini merupakan upaya Komisi VIII DPR dalam melaksanakan tugasnya yakni menyerap aspirasi dari masyarakat setempat, sekaligus memantau pelaksanaan kebijakan pendidikan Agama Katolik, baik yang sudah berjalan maupun yang akan direalisasikan.
"Kehadiran Komisi VIII DPR di sini adalah untuk menyerap dan menghimpun aspirasi dari beberapa tokoh agama, terutama Agama Katolik yang minoritas, dengan jumlah 8,31 persen dari total penduduk di Sumut," jelas politisi asal Sumatera Utara itu.
[wid/***]