Panja RUU Pendidikan Keagamaan Dan Pesantren Akan Dibentuk
| Jumat, 30 Maret 2018, 08:50 WIB
Totok Daryanto dan Reni Marlinawati/Humas DPR

Rapat Badan Legislasi DPR menyimpulkan agar Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai pengusul RUU Pendidikan Keagamaan dan Pesantren segera membentuk Panitia Kerja (Panja).
Dalam rapat harmonisasi RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren, Wakil Ketua Baleg DPR, Totok Daryanto mengatakan, draf akan dibahas di tingkat Panja untuk kemudian disepakati menjadi RUU usulan DPR. Setelah disepakati, barulah nanti akan dibahas bersama pemerintah.
"Kami akan membentuk panja harmonisasi untuk melakukan pendalaman dari draf PPP dan PKB,
" jelas Totok saat mendengarkan masukan dari dua pengusul RUU di Ruang Rapat Baleg, gedung Nusantara I Senayan, Jakarta, Selasa (27/3) lalu.
Totok mengemukakan, mayoritas fraksi menyetujui gagasan dari dua pengusul RUU tersebut. Namun, usulan tersebut memang masih perlu diintegrasikan oleh dua fraksi pengusul yakni PKB dan PPP.
"Kan nanti dibawa di dalam Panja, tentu kita akan membentuk Panja harmonisasi untuk melakukan pendalaman dari draf PPP dan PKB, disetujui ya," imbuh Totok.
Politisi Fraksi PAN ini berharap dalam integrasi draf RUU tersebut, terjadi penyatuan gagasan yang belum ada seperti definisi dari pesantren itu sendiri.
Dia menyarankan agar definisi pendidikan agama dan pesantren diperluas dan diperdalam dengan pendidikan lain, meskipun namanya bukan pesantren. Usulan tersebut supaya pendidikan keagamaan Islam dan agama lain maju, sehingga memberikan landasan pada penguatan karakter bangsa.
Sebagai pengusul, Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati mengatakan, salah satu landasan dasar pembuatan RUU ini adalah masih adanya ketimpangan lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren. Baik dalam hal anggaran maupun kebijakan dalam sistem pendidikan nasional.
Reni menyebutkan, RUU ini terdiri dari 8 bab dan 172 pasal. Selain itu, RUU ini juga akan mengelaborasi pendidikan keagamaan.
Menurutnya, RUU ini perlu segera disahkan menjadi UU demi memperkokoh kembali nilai Pancasila dalam kehidupan bernegara terutama sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Disadari atau tidak, dinamika saat ini terjadi penggerusan nilai-nilai Pancasila, sehingga keberadaan pendidikan pesantren menjadi mutlak harus diperhatikan oleh negara untuk mewujudkan cita-cita nasional," jelas Reni.
[wid]