IPU Adopsi Resolusi Mengenai Status Kota Yerusalem
| Kamis, 29 Maret 2018, 08:49 WIB

Setelah melalui perdebatan sengit, rancangan resolusi soal Yerusalem akhirnya diadopsi oleh Sidang Umum Inter-Parliamentary Union pada Selasa (27/3) lalu.
Sejumlah negara berupaya untuk menggagalkan atau setidaknya merubah substansi rancangan resolusi yang isinya menolak dengan tegas keputusan Amerika Serikat untuk memindahkan kedutaannya ke Jerusalem.
Resolusi tersebut juga mengecam keras perlakuan Israel terhadap Palestina selama ini. Portugal merupakan negara yang pertama kali mengusulkan agar rancangan resolusi
Emergency Item mengenai status kota Jerusalem diamandemen.
Namun sejumlah negara, termasuk Indonesia, mengajukan protes atas usulan Portugal.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Bara Hasibuan yang mewakili delegasi Indonesia dengan tegas mendorong IPU untuk segera mengadopsi rancangan resolusi terkait tanpa amandemen.
"Rancangan resolusi telah dibahas oleh Drafting Committee yang dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kelompok geopolitik. Sehingga, dari segi substansi, rancangan resolusi yang disusun telah mengadopsi berbagai pandangan yang berbeda. Jadi tidak ada justifikasi untuk menunda pengadopsian resolusi ini," tegas Bara dalam pernyataannya di pertemuan tersebut.
Melalui voting, Sidang IPU kemudian memutuskan bahwa rancangan resolusi mengenai Yerusalem tidak akan mengalami perubahan dan selanjutnya diadopsi secara resmi dalam Sidang Umum IPU.
Sebelumnya, isu mengenai status kota Yerusalem diusulkan oleh Palestina, Turki, Kuwait dan Bahrain pada Minggu (25/3) dan disetujui melalui voting. Anggota DPR, Bara Hasibuan terpilih sebagai wakil negara-negara Asia-Pasifik untuk menyusun rancangan resolusi tersebut.
"Saya sudah menghadiri Drafting Committee untuk membahas rancangan resolusi mengenai status kota Yerusalem. Pada intinya, IPU menolak keputusan Trump yang mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel. Pertemuan tersebut berjalan lancar dan beberapa usulan Indonesia diakomodir oleh komite, terutama masukan kita mengenai pentingnya memperbarui proses perdamaian antara Israel dan Palestina dalam
framework multilateral," jelas Bara.
Lebih lanjut, Bara menyebutkan bahwa Indonesia menyampaikan usulan tersebut dengan pertimbangan bahwa resolusi yang diadopsi IPU sebaiknya dapat memberikan solusi bagi terciptanya perdamaian secara permanen di Timur Tengah dalam kerangka
two-state solution antara Palestina dan Israel. "Bukan hanya mengutuk tanpa ada penyelesaian," tegasnya.
Drafting Committee on Emergency Item IPU terdiri dari perwakilan kelompok-kelompok geopolitik yang ada di IPU, diantaranya Asia-Pacific Group (APG), Arab Group, dan kelompok parlemen negara-negara anggota OKI. Drafting Committee yang diketuai oleh Delegasi Belgia telah menyelesaikan rancangan resolusi mengenai Yerusalem pada Senin (26/3) lalu.
"Diadopsinya resolusi ini sangat penting untuk menegaskan sikap organisasi parlemen dunia baik secara simbolis maupun substantif terhadap keputusan AS atas Yerusalem, dan memberikan tekanan agar proses perdamaian antara Israel dan Palestina dimulai kembali," tukas Bara.
[wid/***]