Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Bamsoet Minta Proses RUU Kekerasan Seksual Dipercepat

Laporan: Yayan Sopyani Al Hadi | Rabu, 21 Maret 2018, 17:53 WIB
Bamsoet Minta Proses RUU Kekerasan Seksual Dipercepat Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual harus segera tuntas dibahas. Sebab, UU itu akan menjadi solusi atas maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak.

Begitu kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menanggapi kasus pedofil yang masih berkeliaran hingga menyebabkan puluhan anak jadi korban.

Terbaru, kejadian ini terungkap di Jambi. Polda Jambi baru saja menangkap seorang pria berinisial PN yang menjadi pedofil hingga korbannya mencapai 87 anak. Sebelumnya, pada Januari lalu, kasus serupa terjadi di Tangerang, Banten yang korbannya mencapai 41 anak.

"Meminta Komisi VIII DPR dan pemerintah mempercepat proses pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual agar dapat meminimalisasi kejahatan seksual," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang, di Jakarta, Rabu (21/3).

Sembari menanti RUU itu tuntas, kata Bamsoet, aparat penegak hukum harus menindak pelaku kekerasan seksual berdasar UU yang sudah ada. Tujuannya, demi memberikan efek jera.

Selain itu, Bambang juga meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memberikan jaminan proteksi maksimal bagi anak-anak korban kekerasan seksual.

“Hal yang penting adalah upaya pencegahan, pendampingan, dan pemulihan psikis,” tukas mantan ketua Komisi III DPR itu. [ian]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)