Harus Ada Sanksi Jera Di Revisi UU Narkotika
Laporan: Widian Vebriyanto | Rabu, 21 Maret 2018, 15:44 WIB

Revisi UU tentang Narkotika dan Psikotropika harus ada sanksi berat yang memberikan benar-benar efek jera terhadap oknum aparatur negara yang sengaja melakukan pembiaran atau membantu penyelundupan narkoba ke Indonesia.
Begitu kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Subagyo saat menjadi narasumber dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk ‘Urgensi Revisi UU Narkotika, Pengawasan dan Penindakan yang Ideal’ bersama anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3).
"Keberhasilan para penyelundup narkoba ke Indonesia, karena adanya bantuan dari oknum aparatur negara yang ikut juga membantu dalam proses penyelundupan," tegas politisi dapil Jawa Tengah ini.
Oleh karena itu, menurutnya, harus ada sanksi yang benar-benar berat dan memberikan efek jera terhadap oknum aparatur negara yang terbukti ikut membantu penyelundupan narkoba.
"Sanksi pidana terhadap oknum aparat yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba belum memberikan efek jera sehingga masih banyak oknum aparat yang ikut membantu penyelundupan narkoba ke Indonesia," paparnya.
Anggota dewan dari Fraksi Golkar ini menilai harus ada sanksi sosial atau denda agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
"Sanksi sosialnya seperti kerja bakti contohnya membersihkan masjid selama satu tahun atau lebih agar mereka itu kapok," ujarnya.
[ian/***]