Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Komisi IV Dorong 3 Ribu Lahan NTT Dikeluarkan dari Kawasan Hutan

| Selasa, 20 Maret 2018, 09:52 WIB
Komisi IV Dorong 3 Ribu Lahan NTT Dikeluarkan dari Kawasan Hutan

Edy Prabowo/Humas DPR

Komisi IV DPR, mendesak pemerintah untuk mengeluarkan 3 ribu hektar lahan yang berdampak penting cakupan luas dan strategis dari kawasan hutan di Nusa Tenggara Timur.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPR, Edy Prabowo usai rapat dengan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya dan jajarannya di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, pekan lalu.

"Berdasarkan penjelasan dari Gubernur NTT tidak ada masalah lagi jika ribuan hektar kawasan hutan di NTT yang memang sudah dihuni lama oleh masyarakat sekitar untuk segera dikeluarkan dari kawasan hutan. Dan sesuai undang-undang, keputusan itu ada pada Menteri Kehutanan. Tapi Insya Allah Menteri Kehutananpun tidak masalah," ujar Edy.

Politisi Fraksi Partai Gerinda ini berharap setelah dikeluarkan dari kawasan hutan, tidak ada konflik di masyarakat penghuninya terkait hal itu.

"Tidak hanya itu, kami juga berharap agar gubernur dan jajarannya menata kawasan tersebut menjadi lebih rapi lagi tata kotanya," pintanya.

Namun terpenting juga adanya perubahan peruntukan atau alih fungsi lahan hutan itu tidak hanya semata untuk mengembangkan infrastruktur, melainkan mengoptimalkan sektor pertanian, peternakan dan perkebunan. Mengingat selama ini tidak sedikit kebutuhan daging sapi di ibukota berasal dari NTT. Begitupun dalam bidang perkebunan, di mana kopi NTT menjadi salah satu komoditi unggul.

Menanggapi hal itu Gubernur NTT Frans Lebu Raya mengucapkan rasa syukur dan terima kasih terhadap Komisi IV DPR yang merespon positif usulannya terkait daerah yang berdampak cakupan luas dan strategis. Usalan tersebut sudah diperjuangkan sejak tahun 2010

"Di kawasan hutan yang terkena DPCLS itu sebenarnya sudah ada pemukiman, sudah ada dermaga dan sebagainya. Hanya menunggu keputusan untuk mengeluarkan daerah tersebut dari kawasan hutan saja. Sehingga masyarakat sekitar akan merasa tenang dan tidak lagi merasa berada hidup dalam kawasan hutan. Mereka sekarang punya kampung halaman yang bisa dikelola dan meningkatkan kehidupan mereka menjadi lebih baik lagi mendatang," paparnya.[wid/***]

1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)