Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

BNPT Jadi Ujung Tombak Penganggulangan Terorisme

Laporan: Widian Vebriyanto | Senin, 19 Maret 2018, 18:40 WIB
BNPT Jadi Ujung Tombak Penganggulangan Terorisme

Romo Syafii/Net

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan menjadi leading sector dalam penanggulangan teroris di Indonesia. BNPT bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan pejabat eselon dari 36 Kementerian dan Lembaga, termasuk TNI dan Polri.

Begitu kata Ketua Pansus Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (TPT) Muhammad Syafi’i dalam keterangan tertulsi yang diterima redaksi, Senin (19/3).

Syafi’i menjelaskan bahwa saat ini pembahasan RUU sedang berada dalam tahapan konsinyering oleh Tim Perumus (Timus), untuk selanjutnya dibawa ke Panja dan Tim Sinkronisasi (Timsin).

“Kita prediksi, sekali konsinyering untuk selesaikan Timus, lalu Timsin dan pada minggu III bulan ini diharapkan selesai,” kata politisi F-Gerindra yang akrab dipanggil Romo ini.

Mengenai pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme, Romo menjelaskan bahwa Pansus tak mau bertentangan dengan UU 34/2004 tentang TNI yang mengharuskan ada keputusan politik. Adapun keputusan politik yang permanen akhirnya dipilih Peraturan Presiden (Perpres), dimana presiden membuat peraturan terkait dengan semua kebutuhan yang diperlukan dalam penanggulangan terorisme.

“Maksud diatur perpres supaya tetap mengadopsi pasal 7 ayat (2) UU 34/2004, maka dalam penyusunan perpres nanti harus berkonsultasi dulu dengan DPR. Perpres nanti dibuat limitatif, dan diatur harus selesai maksimal setahun setelah UU ini disahkan,” jelasnya.  

Pelibatan TNI, lanjut Romo,  sudah dipahami bahwa TNI akan terlibat hanya di bidang-bidang yang dimiliki, seperti presiden dan wapres dan keluarganya, serta kedutaan besar itu menjadi tugas TNI. Kemudian di kapal, pesawat, dan di zona eksklusif oleh TNI, itu yang akan diatur dalam sebuah peraturan. Itu yang bakal menjadi perpres, sebagian akan dimasukkan dalam penjelasan.

Pelibatan TNI dalam pemberantasan teroris Bawah Kendali Operasi (BKO) sekarang secara fungsional memiliki tugas pemberantasan teroris, karena itu bagian dari operasi militer selain perang yang diatur dalam pasal 7 ayat (2) UU 34 Tahun 2004.

“Karena kita ingin penanggulangan teroris itu dalam satu UU, maka keterlibatan TNI diatur secara detail dalam Perpres,” tukas Anggota Komisi III DPR RI itu menambahkan. [ian/***]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)