Pasal Divestasi RUU Minerba Belum Sempurna
Laporan: Widian Vebriyanto | Selasa, 13 Maret 2018, 09:16 WIB
Rufinus Hotmaulana Hutauruk/Net

Pasal divestasi dalam RUU Minerba belum komprehensif dan masih jauh dari kata sempurna.
Begitu tegas anggota Badan Legislatif (Baleg) Rufinus Hotmaulana Hutauruk saat rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Baleg DPR RI, Kamis (8/3) lalu.
"Divestasi dipertanyakan kapan dimulai? Divestasi mengacu pada rapat umum pemegang saham luar biasa. bukan UU yang mengatur, jadi manakala pemegang saham tidak bersedia melakukan divestasi, sudah selesai," ujarnya sebagaimana keterangan yang diterima redaksi, Selasa (13/3).
Menurutnya, kalau dipaksakan UU berhimpitan dengan rapat umum pemegang saham itu namanya pemerkosaan terhadap lembaga dan hal ini tidak diperbolehkan.
"Apakah UU ini mengatur tentang norma itu atau tidak? Setiap hal-hal yang material harus melalui izin rapat umum pemegang saham," ungkap Rufinus.
Pada Pasal I angka 58 mengenai perubahan Pasal 122 perlu penjelasan pengusul terkait kapan dimulainya divestasi yang diwajibkan kepada badan usaha yang sahamnya dimiliki asing. Selain itu, norma delegasi kewenangan yang mengatur lebih lanjut tentang mekanisme divestasi pun belum dibuat.
Selain itu, Baleg juga sedang melakukan kajian atas RUU Minerba yang meliputi aspek teknis, substantif dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
[ian/***]