Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Masyarakat Diminta Tabayyun Terhadap Pasal Kontroversial UU MD3

Laporan: Dede Zaki Mubarok | Jumat, 09 Maret 2018, 09:23 WIB
Masyarakat Diminta Tabayyun Terhadap Pasal Kontroversial UU MD3 . Masyarakat diminta untuk melakukan tabayyun atau kroscek terhadap pasal-pasal di dalam UU MD3 yang dianggap kontroversi dan mencederai demokrasi, agar dapat memiliki pemahaman yang utuh terkait hal tersebut.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Indra Pahlevi usai menerima anggota DPRD Provinsi Bengkulu dalam rangka konsultasi terhadap keluhan dan aspirasi masyarakat Bengkulu khususnya PMII Bengkulu yang menganggap beberapa pasal dalam UU MD3 telah mencederai demokrasi, di Ruang Rapat Badan Keahlian DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/3).

"Harus bertabayyun, kroscek. Kita pahami bahwa informasi itu tidak bisa sepenuhnya komperehensif disampaikan, tetapi masyarakat juga harus cerdas untuk memilih dan memilah dan mencari tahu lebih dalam terhadap informasi yang dinilai kontroversial, apakah benar seperti itu, apakah begini apakah begitu sehingga pemahamannya itu tidak setengah-setengah," ujar Indra.

Dalam kesempatan tersebut, Indra menjelaskan pasal-pasal yang dinilai mencederai demokrasi menurut PMII Bengkulu adalah pasal 73 terkait pemanggilan paksa dan pasal 122 soal pengambilan langkah hukum terhadap perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Terkait beberapa pasal kontroversial di dalam UU MD3 tersebut, Indra memaparkan bahwa DPR sebagai lembaga tinggi negara, tentu harus dijaga kehormatannya, dan ketentuan pasal-pasal itu sebetulnya dalam upaya untuk menjaga kehormatan DPR sebagai lembaga negara, tetapi DPR juga sebenarnya memberikan ruang, apabila ada anggota DPR melakukan tindak pidana di luar kapasitasnya sebagai anggota DPR.

"Artinya tidak serta merta semua anggota DPR itu terlindungi oleh semua hal yang dilakukannya, kecuali yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai anggota DPR yang tentu harus dijaga kehormatannya. Itu yang harus saya sampaikan," ungkapnya.

Lebih lanjut Indra juga menjelaskan, bahwa DPR juga bekerja dalam sistem yang sudah terintegrasi. UU dibahas bersama dengan pemerintah. Sehingga apa yang disampaikan DPR tentu juga pemerintah ikut mengetahui dan membahasnya.

"Hanya memang ada beberapa hal yang namanya dinamika politik dalam proses politik tidak sepenuhnya masyarakat paham dan tahu," ujarnya.

Indra juga menjelaskan beberapa faktor yang harus menjadi perhatian agar informasi terkait UU yang dibahas dan disetujui DPR dapat tersampaikan secara utuh kepada masyarakat.

Menurut Indra, pola komunikasi yang harus diperhatikan, bahwa misalnya ada salah satu UU yang dibahas dalam mekanisme rapat dengar pendapat umum, maka media memiliki peranan penting dalam mengkomunikasikannya secara substansi, terkait apa saja yang menjadi perdebatannya, baik itu melalui media internal DPR maupun media mainstream. [rus/***]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)