Rieke Usul Dibentuk Satgas Penanganan Perdagangan Manusia
| Rabu, 18 Oktober 2017, 09:49 WIB
Rieke Diah Pitaloka/Humas DPR
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Perdagangan Manusia dengan melibatkan unsur pemerintah dan DPR, sangat dibutuhkan. Hal ini karena perdagangan manusia termasuk dalam tindak pidana yang serius dan diperlukan sebuah aksi nyata dalam penanganan dan pencegahannya.
"Saya mengusulkan agar kita dapat membentuk semacam Team Task Force (Tim Satuan Tugas) penanganan perdagangan manusia. Kita nyatakan perang bersama terhadap perdagangan orang khususnya perempuan dan anak yang tentu saja bisa berkaborasi dengan pemerintah.†kata anggota legislatif, Rieke Diah Pitaloka dalam Sidang Paripurna DPR, dengan salah satu agendanya Pengesahan RUU tentang Konvensi ASEAN menentang Perdagangan Orang, terutama Perempuan dan Anak (ASEAN Convention Against Traffcking in Persons, Especially Woman and Children), di Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin.
Rieke menyatakan mendukung diratifikasinya konvensi ini dan Indonesia menjadi negara ke-7, setelah Kamboja, Singapura, Thailand, Vietnam, Myanmar, dan Filipina. Menurutnya, ini karena Indonesia sebagai pengirim buruh migran terbesar. Tidak hanya sebagai negara pengirim tapi juga sebagai negara transit dan negara tujuan, juga diidentifikasi sebagai negara yang kasus - kasus perdagangan manusia khususnya perempuan dan anak dengan angka memprihatinkan.
Oleh karena itu, kata politisi Fraksi PDI Perjuangan ini, UU Konvensi ASEAN menentang Perdagangan Orang merupakan satu masa depan bangsa dalam penanganan masalah perdagangan orang yang bisa diperangi bersama-sama. Juga disepakati bahwa masalah ini adalah sebuah tindak pidana serius yang juga merupakan perusak harkat dan martabat manusia, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
"Tidak cukup kita meratifikasi, actionnya sangat diperlukan dan mohon dukungan pada Pimpinan untuk melakukan semacam MoU atau lobi kepada pemerintah agar melibatkan DPR. Saya mengusulkan ada semacam Team Task Force penanganan perdagangan manusia terutama terkait perempuan dan anak, melibatkan pemerintah dan DPR. Sehingga DPR bisa melakukan lobi-lobi secara intensif kepada parlemen-parlemen lainnya terutama di ASEAN sehingga ada gerakan bersama tidak hanya Indonesia,†tegasnya.
Lebih lanjut, salah satu anggota dari Tim Pengawas (Timwas) DPR untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ini memberikan dukungan yang sangat kuat kepada Panitia Khusus UU tentang Perlindungan untuk Tenaga Kerja di Luar Negeri.
"Kami (Timwas) berharap, ini menjadi salah satu konsideran dari undang-undang yang insya Allah sebentar lagi akan kita sahkan. Agar ada penanganan khusus tindak pidana yang juga tegas kepada mereka pengirim TKI, tidak tidak hanya yang teridentifikasi dan ditutup izinnya, namun juga dikenai pasal berlapis pidana perdagangan orang yang sebenarnya telah kita miliki undang-undangnya," imbuhnya.
[wid/***]