Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Fraksi Gerindra Tolak Perppu Ormas Dijadikan UU

Laporan: | Senin, 16 Oktober 2017, 12:41 WIB
Fraksi Gerindra Tolak Perppu Ormas Dijadikan UU

Foto: RMOL

Keberadaan Perppu Ormas dipandang sebagai bentuk kelalaian pemerintah dalam menjalankan tugasnya dalam membina ormas. Karena itulah Fraksi Gerindra tegas menolak Perppu Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas untuk dilanjutkan pembahasan untuk dijadikan UU.

Menurut anggota Komisi II dari Fraksi Gerindra, Adzikin Soeltan, sinergitas antar pemerintah dengan ormas sangatlah dibutuhkan. Jika tidak, maka akan muncul berbagai ormas yang bertentangan dengan ideologi negara. Hal ini perlu disikapi dengan bijak dengan tetap menjaga keharmonisan hak setiap masyarakat dalam berserikat dan berkumpul.

"Sinegitas antar pemerintah dengan ormas belum berjalan dengan maksimal. Pembinaan ormas yang kurang akhir-akhir ini sehingga muncul ormas yang membahayakan persatuan Indonesia. Negara wajib mampu mengelola, mengatur keseimbangan keharmonisan antara hak dan keberadaan ormas," tutur Adzikin dalam rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri di gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (16/10).

Ia menyatakan bahwa lahirnya Perppu Ormas bukanlah langkah bijak dalam menyelesaikan persoalan ormas, justru ini bentuk ketidakmampuan pemerintah.

Fraksi Gerindra, lanjut Adzikin, memandang lahirnya Perppu Ormas bertentangan dengan nilai demokrasi dan konsensus bersama.

"Kesewenang-wenangan pada pemerintahan diktator, kewenangan pemerintah sudah besar dengan menbubarkan ormas. Padahal pembubuaran ormas pada ranah pengadilan," ujarnya.

Dalam pandangan mini fraksi, Gerindra meminta pemerintah untuk bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi persoalan ormas ini.[wid]

1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)