RUU Ratifikasi Perdagangan Orang Di ASEAN Disepakati Diparipurnakan
Laporan: | Kamis, 12 Oktober 2017, 13:30 WIB

. Komisi I DPR dan Pemerintah menyetujui daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tentang Pengesahan ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (konvensi ASEAN menentang perdagangan orang terutama perempuan dan anak) yang kemudian akan dibawa ke sidang Paripurna DPR untuk diambil keputusan dan disahkan menjadi UU.
"Ratifikasi ini sangat penting mengingat perdagangan manusia khususnya perempuan di negara-negara ASEAN terutama Indonesia cenderung meningkat. Hal itu tentu tidak mampu ditangani sendiri oleh Indonesia. Tapi perlu kerjasama dengan negara-negara lain di ASEAN. Oleh karena itu saya mengapresiasi konvensi yang digelar di Kuala Lumpur, Malaysia pada bulan November 2015 silam," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hassanudin dalam rapat kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, perwakilan Menteri Luar Negeri dan perwakilan Menteri Hukum dan HAM, di Ruang Rapat Komisi I DPR, Jakarta, Rabu (11/10).
Senada dengan TB Hassanudin, Anggota Komisi I DPR, Supiadin Aries Saputra juga mengapresiasi konvensi tersebut, dan ratifikasi atau pengesahan RUU Konvensi ASEAN menentang perdagangan orang terutama Perempuan dan Anak yang terbilang cukup cepat. Mengingat sebelumnya pemerintah butuh waktu lebih dari delapan tahun untuk mengesahkan atau ratifikasi konvensi lainnya, yakni konvensi ekstradisi Indonesia dengan China yang baru disahkan belakangan ini.
Terkait dengan adanya perbedaan persepsi antara naskah asli yang tertulis dalam konvensi dengan ratifikasi konvensi tersebut merupakan hal yang sangat wajar, dan semua setuju untuk kembali ke naskah aslinya. Misalnya terkait kata-kata hukuman yang setimpal, yang diterjemahkan menjadi hukuman yang adil dan efektif. Mengingat dalam terminoligi hukum tidak ada istilah hukuman yang setimpal, melainkan hukuman yang adil dan efektif.
"Tadi ada perbedaan persepi untuk kata-kata hukuman yang setimpal, namun kami sudah sepakat jika ada perbedaan persepsi dalam ratifikasi atau RUU tersebut, maka akan kembali ke naskah asli konvensi ASEAN tersebut. Dan dalam terminologi hukum juga tidak ada hukuman yang setimpal, melainkan hukuman yang adil dan efektif. Adil untuk para korban yang sudah dirugikan dan efektif untuk memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus memberikan pelajaran bagi orang lain agar tidak meniru atau mencontoh pelaku," papar Supiadin.
Baik TB Hassanudin dan Supiadin berharap dengan pengesahan konvensi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak, serta memberikan perlindungan dan bantuan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang terutama perempuan dan anak.
Direncanakan pekan depan RUU ratifikasi konvensi tentang Pengesahan ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children ini akan dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II dalam sidang Paripurna DPR.
[rus/***]