DPR Senang Jika Pemerintah Usul RUU Pengawasan Obat Dan Makanan
Laporan: | Rabu, 11 Oktober 2017, 12:29 WIB

. Komisi IX DPR RI mengapresiasi keinginan Presiden Joko Widodo dalam memperkuat kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Dari pengawasan kami di Komisi IX, BPOM belum bisa bekerja maksimal karena adanya tumpang tindih kewenangan dengan instansi lain, termasuk Kementerian Kesehatan. Belum lagi, kewenangan untuk lakukan penindakan juga belum maksimal diberikan kepada BPOM," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh P. Daulay baru-baru ini di Jakarta.
Dia mengakui selama ini, jika ada persoalan yang terkait dengan obat dan makanan, semua pihak pasti menoleh ke BPOM. Padahal, tidak semua persoalan itu dapat diselesaikan sendiri oleh BPOM. Mereka masih perlu berkoordinasi dengan instansi lain seperti Kemenkes dan Polri.
Saleh menilai salah satu cara yang efektif dalam meningkatkan kewenangan BPOM adalah dengan membuat UU sendiri. Dengan begitu, payung hukum untuk melindungi dari aspek penyalahgunaan obat, makanan dan kosmetik akan menjadi kuat.
UU itu nantinya juga diharapkan dapat menyelesaikan tumpang tindih kewenangan yang ada saat ini.
"Komisi IX DPR sangat senang jika RUU Pengawasan Obat dan Makanan menjadi inisiatif pemerintah. Diharapkan, dalam revisi Prolegnas, usulan tersebut sudah bisa dimasukkan," ujar anggota Fraksi PAN ini.
Dilanjutkan Saleh, Indonesia sudah semestinya bisa berkaca pada negara lain dimana persoalan perlindungan masyarakat dalam aspek ini menjadi prioritas. Di tengah kompetisi perdagangan bebas yang semakin kuat, Indonesia harus dapat memastikan bahwa seluruh produk yang masuk ke Indonesia aman untuk dikonsumsi.
Termasuk di dalamnya, produk-produk obat, makanan dan kosmetik yang dijual secara online.
"Yang mengkhawatirkan sekarang ini adalah penjualan secara online. Produk-produk dari negara lain dengan mudah bisa melintasi batas teritorial. Semua itu harus bisa diawasi dan dipastikan aman," tukas Legislator Sumut II ini.
[rus/***]