Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Sesuai Putusan MK, RUU Penyiaran Berikan Ruang Bagi Iklan Rokok

Laporan: Ruslan Tambak | Rabu, 04 Oktober 2017, 10:13 WIB
Sesuai Putusan MK, RUU Penyiaran Berikan Ruang Bagi Iklan Rokok

Firman Soebagyo/Net

. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mengatakan pemasaran produk atau iklan rokok akan tetap diberikan ruang dalam RUU Penyiaran yang sedang dalam tahap harmonisasi.

Dia menjelaskan keputusan tersebut didasarkan atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyetujui siaran niaga iklan rokok atas gugatan sejumlah organisasi masyarakat terhadap larangan iklan rokok.

"Kita tidak bisa bertentangan dengan keputusan MK, karena di dalam keputusannya, iklan rokok adalah bagian dari proses industri guna mensosialisasikan atau mempromosikan," ungkap Firman Soebagyo di sela-sela Rapat Pleno Baleg dengan Komisi I DPR sebagai pengusul RUU Penyiaran di Gedung DPR, Senayan, belum lama ini.

Lebih lanjut, politisi Golkar ini menuturkan draft RUU Penyiaran akan memberikan sejumlah batasan, diantaranya mengenai jam tayang dan media pemasaran yang secara teknis akan diatur oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Seperti gambar penyakit di bungkus rokok, nantinya akan diatur KPI karena di beberapa negara ada yang iklan rokoknya tidak terlalu menakutkan. Tapi di Indonesia ini kan luar biasa menakutkan, ada iklan yang memperlihatkan seorang bapak menggendong anak kecil sambil merokok, itu kan tidak boleh karena anak tidak boleh menjadi objek promosi tapi kan dipaksakan. Justru yang membuatnya juga melanggar UU, nah hal-hal teknis ini akan diserahkan ke KPI," jelas Firman. [rus/***]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)