TAP MPRS Larangan PKI Kedudukannya Lebih Tinggi Dari UU
Laporan: Ruslan Tambak | Senin, 02 Oktober 2017, 15:08 WIB

. Dua Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Agus Hermanto didampingi sejumlah anggota DPR menerima perwakilan Aksi 299 yang menolak Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan menentang kebangkitan komunis.
Kepada perwakilan massa, Agus Hermanto dengan tegas mengatakan DPR menentang dan mewaspadai bahaya laten komunis di Indonesia karena bertentangan dengan ideologi Pancasila dan konsep demokrasi di Indonesia.
"Sangat bertentangan, terlebih aturan perundang-undangan seperti TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966," tegas Agus saat menerima perwakilan massa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat lalu (29/9), seperti rilis rilis Humas DPR hari ini.
Agus menegaskan, ketetapan MPRS 25/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) masih berlaku. Ditekankan, TAP MPRS merupakan dasar hukum yang sangat kuat dan kedudukannya lebih tinggi dari UU. Karena itu, segala Paham yang berbau komunis merupakan hal yang terlarang.
"Sampai saat ini, masih berlaku dan tidak pernah dicabut. Maka seluruh tatanan hukum perundang-undangan di bawahnya harus tunduk mengikuti," tegasnya.
Sementara terkait dengan Perppu Ormas, politisi Demokrat ini mengatakan, Perppu sifatnya diskresi dari pemerintah dan mempunyai jangka waktu hingga diambil keputusan disetujui atau tidak oleh DPR. Saat ini, Perppu Ormas sudah diserahkan kepada Komisi II untuk dibahas.
"Batas akhir pembahasan adalah masa persidangan sekarang ini pada akhir bulan Oktober sudah harus ada keputusan, disetujui atau tidak. Nanti, posisi persisnya dari Komisi II akan menyampaikan secara persis," jelasnya.
Para anggota yang mendampingi pimpinan adalah Jazuli Juwaini, Al Muzamil Yusuf dan Nasir Djamil (Fraksi PKS), Daeng Muhamad (Fraksi PAN) serta Ahmad Riza Patria (Fraksi Gerindra).
[rus]