Penyerahan Aset Sitaan KPK Ke ANRI Langgar Aturan
| Rabu, 30 Agustus 2017, 21:59 WIB

Panitia Khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penyerahan aset dari KPK ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tidak dibenarkan.
Penyerahan aset melanggar aturan, sebab mestinya barang-barang rampasan (sitaan) harus dilaporkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) setempat.
Demikian disampaikan Ketua Pansus KPK Agun Gunandjar Sudarsa saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Plt. Dirjen Pemasyarakatan Kememkum HAM Ma'mun dan Direktur Rupbasan Wahiddin di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa kemarin (29/8). Pernyataan itu terkait penyerahkan hasil rampasan dari aset terpidana M. Nazaruddin kepada ANRI oleh KPK.
Proses penyerahan aset oleh KPK berlangsung saat Rakornas ANRI di Hotel Kartika Chandra, Jakarta. Penyerahan aset rampasan oleh KPK kepada ANRI bertujuan agar dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Aset merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dari perkara Nazaruddin yang sudah inkracht pada 15 Juni 2016 lalu.
"Nilai aset sekitar Rp 24,5 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Ketika pansus mengkonfirmasikan apakah KPK punya dasar membentuk rupbasan, Plt. Dirjen Pemasyarakatan Ma'mun mengatakan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan peraturan soal cabang rupbasan.
"Jadi, pengelolaan itu tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang benar. Sehingga tidak aneh ketika direktur rupbasan tidak tahu menahu soal pelimpahan aset KPK ke ANRI," jelas Agun.
Menurutnya, pembentukan Pansus KPK oleh DPR sangat efektif luar biasa. Sebab, bisa menemukan hal-hal yang selama ini misteri, yang selama ini tidak pernah diketahui publik. Ternyata, ada rupbasan yang punya kewenangan mengelola barang rampasan berkantor sewa, merawat barang sitaan dibiayai KPK dan petugasnya dikasih buang oleh KPK.
Agun menyebut, pihaknya banyak mendapat bahan dan temuan terkait barang rampasan dan sitaan negara yang masih jauh dari yang diharapkan sesuai peraturan perundang-undangan. Terlebih, ada temuan dari konstruksi hukum bermasalah, karena itu perlu dirumuskan aturan yang tidak berbenturan dengan aturan lainnya.
"Ini menjadi perhatian supaya KPK ke depan tidak sewenang-wenang, sesuka-sukanya sampai menabrak prinsip difference functional principal. Sudah status napi, KPK masih cawe-cawe. Ini tidak boleh," tegas Agun dalam keterangannya.
[wah/***]