Apa Saja Kerja DPR Setahun Belakangan?
Laporan: | Selasa, 29 Agustus 2017, 13:17 WIB

DPR menjadikan masa reses dan kunjungan kerja sebagai media melaksanakan fungsi pengawasan kebijakan pada masyarakat.
Demikian disampaikan Ketua DPR, Setya Novanto dalam pidato laporan kinerja DPR RI di Ruang Paripurna II, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta (29/8).
"Pelaksanaan fungsi pengawasan DPR sangat dinamis dan menyesuaikan dengan perkembangan di masyarakat," ujar Novanto.
Novanto menerangkan, DPR fungsi pengawasan merupakan bagian dari prinsip
checks and balance dalam kekuasaan serta ketatanegaraan.
Selama periode sidang 21016-2017, lanjut Novanto, DPR sudah membentuk dua panitia khusus (pansus) untuk isu non RUU, yakni Panitia Angket untuk Pelindo II dan Panitia Angket tentang pelaksanaan tugas/kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
DPR juga membentuk tujuh tim pengawas, di antaranya untuk perlindungan tenaga kerja Indonesia dan haji.
Selain itu, tim pemantau pelaksanaan UU 11/2006 tentang Pemerintah Aceh, UU 21/2001 tentang otonomi khusus Provinsi Papua serta UU 13/2012 tentang keistimewaan Yogyakarta.
"Pansus dan tim pengawas merupakan bentuk komitmen DPR dalam memberikan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan," jelas Novanto.
[wid]