Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Pansus: KPK Tidak Berpedoman Pada KUHAP

Laporan: Widian Vebriyanto | Rabu, 23 Agustus 2017, 08:45 WIB
Pansus: KPK Tidak Berpedoman Pada KUHAP Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama sekali tidak berpedoman pada KUHAP dalam menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

KPK juga mengabaikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) bagi para pihak yang menjalani pemeriksaan, baik itu praktik tekanan, ancaman, bujukan, dan janji-janji.
 
Begitu hasil laporan Pansus KPK yang dibacakan anggotanya Mukhammad Misbakhun di Gedung DPR, Senayan, Senin (21/8) lalu. Laporan ini didapat berdasarkan hasil temuan Pansus KPK sejak efektif bekerja 4 Juli hingga pertengahan Agustus 2017 ini.

"Karena itu ke depan hal-hal itu perlu perbaikan," ungkap Misbakhun.
 
Dalam menjalankan fungsi koordinasi, KPK cenderung berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan eksistensi, jati diri, kehormatan dan kepercayaan publik atas lembaga-lembaga negara penegak hukum. KPK dinilai lebih mengedepankan praktik penindakan melalui pemberitaan (opini) dari pada politik pencegahan.
 
Sedangkan dalam fungsi supervisi, KPK lebih cenderung menangani sendiri tanpa koordinasi, disbanding dengan upaya mendorong, memotivasi dan mengarahkan kembali instansi kepolisian dan kejaksaan.

"KPK cenderung ingin menjadi lembaga yang tidak hanya di pusat tapi ingin mengembangkan jaringan sampai ke daerah. Yang sesungguhnya KPK dibentuk lebih pada fungsi koordinasi dan supervisi, adapun penyelidikan, penyidikan dan penuntutan lebih pada fungsi berikutnya (trigger mechanism)," jelasnya. [ian/***]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)