Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

KPK Tak Kunjung Mau Datang, Agun: Pansus Tak Akan Melempem

Laporan: | Jumat, 04 Agustus 2017, 00:33 WIB
KPK Tak Kunjung Mau Datang, Agun: Pansus Tak Akan Melempem

Diskusi Pansus KPK/RMOL

Pansus Angket KPK Tidak Boleh Melempem

RMOL. Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar angkat bicara mengenai tudingan jika kinerja Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap melempem.

"Pansus Angket KPK tidak boleh melempem dan berhenti ditengah jalan. Jika berhenti, maka hal ini dapat menjadi malapetaka besar bagi Republik Indonesia dalam penanganan Korupsi," kata Agun saat diskusi di Press Room DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/8).
 
Menurut Agun semua pihak harus mendukung Pansus KPK. Agun mengatakan pansus akan transparan dan objektif dalam arti akan mengatakan yang sebenarnya jika itu benar atupun salah.

Menurut Agun, Pansus Angket KPK akan segera mengundang jajaran Pimpinan KPK terkait hasil temuan Pansus selama ini.

"Kami menunggu pertemuan dengan KPK, jika sudah bertemu maka temuan tersebut dapat di cross check dan bahan yang ada dapat menjadi sebuah solusi dan kebenaran," tegas Agun.
 
Namun, lanjut Agun, sampai hari ini tidak ada sedikitpun niat KPK untuk bertemu dengan Pansus Angket KPK.

"Kalau ada sinyal saling menghargai dan menghormati maka agenda pertemuan dengan KPK tentu akan berjalan," ujarnya.
 
Dia menambahkan, Pansus juga telah berkirim surat untuk menghadirkan tersangka Miryam S Hayani namun tidak direspons baik oleh lembaga anti rasuah itu. karena itu, melalui diskusi, pihaknya mengharapkan dapat mendorong KPK sesuai taglinenya yang berani, jujur dan bersih. baik secara kelembagaan maupun Sumber Daya Manusia (SDM) di KPK.
 
Agun mengatakan, sebagai pihak yang ikut terlibat dalam perumusan UU KPK, dirinya merasa kecewa melihat proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK selama ini.

"Ini tidak seperti yang saya impikan bahwa KPK akan seperti ini. secara supervisi seharusnya KPK melakukan supervisi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Jaksa," tambahnya.
 
Dia menerangkan, Pansus angket KPK akan membeberkan seluruh temuannya dan proses perjalanan KPK dalam 15 tahun terakhir ini. Dari situ akan diketahui KPK betul-betul menjalankan fungsi koordinasi, supervisi, maupun penyelidikan.
 
Selain itu, lanjutnya, Pansus juga akan melihat apakah penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan KPK sudah dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasalnya, Pansus menemukan bahwa terdapat seorang saksi tidak didampingi penasihat hukum saat penyidikan dan banyak terdakwa yang mencabut BAP mereka karena memang mereka tidak dapat melakukan pembelaan saat penyidikan berjalan.[san]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)