Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

KNASN Tagih Janji Pemerintah Revisi UU ASN

Laporan: | Kamis, 20 Juli 2017, 09:43 WIB
KNASN Tagih Janji Pemerintah Revisi UU ASN

Rieke Diah Pitaloka/Net

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi langkah pemerintah yang menyatakan telah menyelesaikan Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu disampaikan Rieke menanggapi hasil pertemuan perwakilan dari ribuan pegawai dengan pihak pemerintah di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/7) siang.

"Saya mengapresiasi sikap pemerintah dan menunggu kenyataan bahwa DIM pemerintah terkait revisi UU ASN terbukti telah ada, dengan mengirimkannya ke DPR," kata Rieke dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL.

Dalam pertemuan antara perwakilan Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN) dengan pihak istana itu, diketahui bahwa pemerintah sudah siap untuk segera membahas DIM bersama dengan DPR. Saat ini pemerintah tinggal menunggu undangan dari Baleg DPR.

Rieke juga akan berkoordinasi dengan pimpinan dan anggota Baleg untuk mengundang kembali menteri terkait. Khususnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Selaku, leading sector yang diperintahkan oleh Surat Presiden (Surpres) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 22 Maret 2017.

"Mohon hal ini juga menjadi catatan bagi Presiden, bahwa ada menteri yang abai terhadap perintah Presiden," kata pembina KNASN itu.

Dalam aksinya Rabu siang, ribuan pegawai non-PNS yang tergabung dalam KNASN, mendesak pemerintah merevisi UU ASN yang dinilai mereka tidak berkeadilan.

Melalui revisi UU ASN, mereka berharap pemerintah mengangkat pegawai non-PNS yang telah mengabdi kepada negara untuk menjadi PNS.[wid] 
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)