Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Pansus KPK Jamin Tak Bisa Dikooptasi

| Senin, 17 Juli 2017, 10:56 WIB
Pansus KPK Jamin Tak Bisa Dikooptasi

Foto: Humas DPR RI

Dengan didukung tujuh fraksi, Pansus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijamin tidak bisa dikooptasi atau dikendalikan kelompok tertentu.

"Misalnya ada satu atau dua pimpinan dikooptasi, yang lain tidak bisa. Jangan berprasangka terlalu jauh, hingga kini Pansus tak terpikir untuk melemahkan KPK," kata Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi.

Pimpinan Pansus KPK dari Fraksi Nasdem ini menambahkan, di atas norma ada moralitas, sehingga kalau KPK percaya pada prinsip moralitas yang dipegang seharunya tak kuatir dengan Pansus akan melakukan angket.

"Sebuah lembaga yang ketakutan akan diperiksa, pasti ada sesuatu di lembaga tersebut,” tukas dia.
 
Senada, anggota Pansus dari PDI Perjuangan,  Henry Yosodiningrat menegaskan komitmen pihaknya akan terus bekerja dan bertindak tegas.

"Kami jalankan amanat dari rakyat. Berilah kesempatan pada Pansus untuk bekerja dan hasilnya akan kami umumkan dan akan menjawab apakah benar terjadi pelanggaran di lembaga anti rasuah tersebut," pintanya.

Ia pun menyadari tidak semua mendukung Pansus KPK, bahkan banyak menerima teror. Sebagian masyarakat masih anggap KPK isinya malaikat semua, dan di DPR sebagian iblis.

"Jangan digeneralisir, kami sama-sama manusia biasa seperti di KPK. Kami tidak mengklaim malaikat. Percayalah tidak ada niat untuk melemahkan, justru untuk memperkuat KPK dengan memperbaiki kelemahannya. Tapi kalau dalam temuan tenyata tidak tidak bisa dipertahankan dan tidak perlu dipertahankan apakah komisioner diganti atau memang dibubarkan," imbuhnya.
 
Ketua Pansus KPK, Agun Gunanjar menjamin pembentukan pansus ini tidak ada urusannya dengan kasus-kasus mega korupsi yang kini sedangkan ditangani KPK. Justru, tegas dia, pansus hadir untuk memberi dukungan agar kasus-kasus itu dituntaskan secepatnya dengan berpedoman hukum yang berlaku.
 
Pembentukan Pansus juga bukan ditujukan untuk kepentingan politik tertentu.

"Kami jamin tidak ada kepentingan itu. Kami akan focus pada tugas dan kewenangannya sebab dibatasi UUD dan UU MD 3," pungkasnya.[wid/***]


 
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)