Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

MKD Sosialisasikan UU MD3 Ke Mapolda Bengkulu

Laporan: | Sabtu, 10 Juni 2017, 05:02 WIB
MKD Sosialisasikan UU MD3 Ke Mapolda Bengkulu

Foto/Net

Mahkamah Kehormatan DPR RI (MKD) melakukan kunjungan kerja ke Mapolda Bengkulu dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya yaitu menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat, pada Kamis (8/6).
 
"Perubahan peraturan perundang-undangan telah memberikan porsi yang besar bagi MKD DPR dalam mewujudkan tujuan tersebut melalui sistem penegakan Kode Etik DPR, baik dengan sistem pencegahan maupun sistem penindakan," jelasnya Ketua Tim Kunker MKD DPR RI, Yulian Gunhar.
 
Oleh karena itu, kata Yulian, MKD memiliki kewajiban untuk meneruskan informasi terkait perubahan mendasar mengenai MKD dalam penegakan Kode Etik DPR kepada Kepolisian Daerah Bengkulu.
 
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, sosialisasi UU MD3 ini sudah menjadi agenda rutin dari MKD DPR. Tentu, lanjutnya, dengan tujuan bagaimana mensosialisasikan UU MD3 ini kepada para penegak hukum yang ada di daerah-daerah berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi anggota DPR RI yang mana akhir-akhir ini terjadi penurunan kepercayaan pada lembaga negara tersebut.

“Untuk itu kita berupaya melakukan sosialisasi UU MD3 ini,” ungkapnya.
 
Ia berharap, dengan adanya sosialisasi ini terbangun komunikasi yang harmonis satu sama lain. Bukan hanya kepada kepolisian saja, tetapi juga kepada Kejaksaan yang berkaitan dengan penegakan supremasi hukum dan menjaga marwah kehormatan keanggotaan dewan. [ian]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)