UU Lembaga Pendidikan Keagamaan Permudah Kerja UKP PIP
Laporan: | Jumat, 09 Juni 2017, 10:37 WIB

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyambut positif keberadaan Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) untuk pembinaan ideologi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ketua Fraksi PPP DPR, Reni Marlinawati mengatakan, Pancasila sebagai grundnorm (norma dasar) harus dijadikan rujukan yang otoritatif dalam mengeluarkan setiap kebijakan untuk publik.
"Secara konten setuju pola UKP PIP ini meniru BP7 dan P4-nya, tetapi jangan meniru praktiknya," ujar Reni melalui keterangan tertulisnya, Jumat (9/6).
Terkait dengan peran UKP PIP sebagai pembinaan ideologi Pancasila, ia menyarankan agar dimulai dari jalur pendidikan. Penanaman ideologi Pancasila melalui jalur pendidikan, hemat Reni, akan lebih efektif. Selain memberikan mata pelajaran Pancasila dan sejarah, sistem pengajaran juga harus dimodifikasi sedemikian rupa agar dapat terinternalisasi dengan baik kepada anak didik.
Pembinaan ideologi Pancasila juga harus masuk pada lembaga pendidikan keagamaan. Untuk memudahkan pembinaan ideologi Pancasila ke unit pendidikan keagamaan, menurut Reni, pentingnya perhatian negara terhadap eksistensi lembaga pendidikan keagamaan.
"Oleh karenanya, sebagaimana usulan Fraksi PPP, perlunya keberadaan UU Lembaga Pendidikan Keagamaan," terangnya.
Usulan tersebut telah masuk dalam Prolegnas Prioritas. Dengan adanya pengaturan lembaga pendidikan keagamaan, ia meyakini pembinaan ideologi Pancasila di jalur pendidikan keagamaan akan lebih komprehensif dan efektif.
"Selain melalui pendidikan formal, imformal dan nonformal serta institusi-instutusi resmi juga semua kalangan masyarakat, misalnya kelompok pengusaha-pengusaha, pelaku UKM, ormas-ormas, perusahaan-perusahaan dan lain-lain," paparnya
.[wid]