Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Komisi II Persilakan KPU Rilis PKPU Tentang Tahapan Pilkada

Laporan: Ruslan Tambak | Rabu, 07 Juni 2017, 09:16 WIB
Komisi II Persilakan KPU Rilis PKPU Tentang Tahapan Pilkada . Hasil Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) menyepakati salah satu Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

PKPU ini akan berlaku pada gelaran Pilkada Serentak 2018.

"Kami (Komisi II) telah menyepakati satu dari sembilan PKPU yang dikonsultasikan, yaitu tentang Tahapan, Program dan Jadwal. Setelah disetujui, artinya ini sudah bisa di rilis oleh KPU untuk dimumkan kepada publik tentang tahapan-tahapan Pilkada," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy usai memimpin RDP di Komplek Parlemen, Jakarta, Jakarta, Selasa (6/6).

Adapun tahapan dalam Pilkada terdiri atas dua tahap yaitu tahap persiapan dan tahap penyelenggaraan.

Tahap persiapan terdiri atas penyusunan dan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), penyusunan dan pengesahan peraturan penyelenggaraan pemilihan, sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan atau bimbingan teknis kepada KPU Provinsi, Kabupaten, PPK, PPS dan KPPS. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS. Pendaftaran pemantauan pemilihan dan pemutakhiran data dan daftar pemilih.

Sementara tahap penyelenggaraan terdiri atas, pencalonan (syarat dukungan pasangan calon perseorangan dan pendaftaran pasangan calon), sengketa tata usaha negara pemilihan. Kampanye (debat publik, kampanye melalui media masa, cetak dan elektronik), laporan dan audit dana kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi hasil perhitungan suara, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan, perselisihan hasil pemilih (PHP), sengketa PHP dan penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK.

Pada kesempatan itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan sembilan PKPU yang dikonsultasiknan kepada komisi II DPR tidak banyak mengalami perubahan, pihaknya hanya memasukkan fakta-fakta hukum baru atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). [rus]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)