Komisi IV: Spekulan Bisa Dijerat UU Pangan
Laporan: Widian Vebriyanto | Rabu, 24 Mei 2017, 10:48 WIB

Harga berbagai kebutuhan pangan di pasaran mulai mengalami lonjakan jelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
Untuk itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron bertekad untuk terus memantau pergerakan harga yang ada, karena dari sisi stok yang tersedia semuanya sudah mencukupi.
“Untuk pangan pokok beras memang semuanya digenjot untuk persiapan Ramadhan dan Idul Fitri, dan saya kira stoknya sudah cukup. Komoditas lainnya juga mencukupi, sementara untuk ketersediaan daging, pemerintah sudah memutuskan menambah impor daging kerbau guna memenuhi seluruh kebutuhan sehari-hari," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/5).
Sementara untuk menghadapi para penimbun bahan barang kebutuhan pokok, Herman menjelaskan hal itu sudah diatur dalam UU Pangan 18/2012. Pasal itu bisa menjerat para penimbun atau para spekulan di pasar dengan ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara dan dan dendanya Rp 100 miliar.
Seharusnya keberadaan UU Pangan itu dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan hukum. UU itu sudah memberikan satu rujukan atau pendelegasian untuk menindak siapapun yang diduga sebagai pelaku penimbun dan pelaku usaha pangan yang melakukan spekulasi harga dan menyebabkan harga naik dan membuat susah masyarakat.
Artinya, lanjut dia, pemerintah tidak perlu bersusah payah membentuk Satuan Tugas Pengawasan Pangan untuk menindak para spekulan itu.
"Jadi tidak perlu dibentuk Satgas Pengawasan Pangan," tegasnya.
[ian]