DPR Dan Pemerintah Berencana Buka Kran Moratorium Pengiriman TKI
Laporan: | Sabtu, 20 Mei 2017, 17:39 WIB

. Komisi IX DPR RI tengah mengkaji untuk menghentikan pelarangan atau moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan bahwa hal itu dilakukan karena pihaknya menilai adanya moratorium pengiriman TKI ke luar negeri sama sekali tidak mengurangi antusias orang Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri.
"Makin dilarang makin banyak yang berangkat," ucap Dede kepada wartawan di sela kunjungan kerja di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/5).
Politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan bahwa Komisi IX berencana akan membahas pembatalan moratorium pengiriman TKI dengan pemerintah melalui revisi UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI. Dalam UU itu, pihaknya ingin memasukan aturan yang mewajibkan pihak penyalur tenaga kerja untuk mengirimkan tenaga kerja formal.
"Kita siapkan ini tetapi dibukanya untuk tenaga kerja formal, memiliki kerja yang benar, karena dilarang juga banyak yang berangkat ilegal, ke negara tidak masuk (devisa), akhirnya masuknya ke oknum," jelas Dede.
Tenaga kerja formal, jelasnya, merupakan tenaga kerja yang bersertifikasi, misalkan supir. TKI yang dikirim ke negara tujuan harus memegang sertifikat menjadi driver handal. Nanti, di sana mereka pun tak boleh disuruh kerja selain sesuai dengan sertifikasi itu.
"Kalau mau menambah lain misalnya saya bisa mesin, maka harus ada sertifikat mesin sehingga gajinya disepakati gaji sopir dan mesin itu formal," jelasnya.
Kemudian baby sitter misalkan, lanjut pria yang akrab disapa Kang Dede ini. Pada kenyataannya, di banyak kasus yang terjadi di negara tujuan, baby sitter sesungguhnya dipekerjakan tak hanya untuk mengasuh anak. Tapi juga mengurus orang tua, memasak, mencuci dan mengerjakan pekerjaan rumah tangga lainnya. Padahal, gajinya hanya untuk baby sitter.
"Tidak boleh ada tambahan, tidak boleh serabutan karena ini sama saja perbudakan kalau serabutan, boleh dua gaji atau paket tapi hanya boleh menjalankan dua itu," tegasnya.
Tidak hanya itu, dalam revisi UU 39/2014 nanti, Dede mengungkapkan, Komisi IX juga ingin memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja. Hal itu menurutnya diawali dengan pendataan yang mumpuni.
"Semua berawal dari sini (Indonesia), pertama pendataan iya, pendidikan iya, sertifikasi iya, kontrak iya, kontrak kerja dia ini, dia harus tahu majikannya siapa, atau sub juga penempatannya karena kalau dioper-oper malah susah. Warganya dia warga NTB, contoh, dibikin di Tasik paspornya, dibikin di Medan kalau terjadi sesuatu pemerintah tahu ga, ga tahu kan," urainya.
Nah, untuk itu, dalam UU yang baru nanti, dikatakannya arurannya akan jelas dan tegas. Jika seorang calon TKI mengantongi KTP NTB misalkan, maka dia harus mengurus paspor di NTB juga.
"Melapor ke daerahnya supaya pemerintah daerahnya hub NTB bupatinya tahu warganya ada di mana, sampai disana ada atase ketenagakerjaan kerjaan dalam UU atase ketenagakerjaan dibuat Khusus di KJRI urusannya TKI tok, mengecek majikan bener atau tidak dia punya kewajiban mengecek bener ga majikan itu disitu itu fungsi atase ketenakerrjaan disitu," tambahnya.
Selain itu, imbuh Jurubicara Partai Demokrat ini, setiap calon TKI pun masing-masing harus dibekali dengan telepon genggam canggih (HP). HP itu nantinya akan diisi dengan sebuah aplikasi yang mempermudah para TKI untuk dihubungi dan menghubungi pihak-pihak terkait.
"Nanti teknisnya setiap berangkat dibekali dengan HP, yang didalamnya dibekali dengan aplikasi untuk dapat menghubungi siapa dan dapat berhubungan dengan siapa. Itu tidak boleh dikarang," lanjutnya.
Hal itu dilakukan menurutnya karena selama ini, banyak ditemukan majikan yang sengaja menahan paspor milik TKI.
"Majikan selama ini menahan paspor. Di UU baru kita minta tidak boleh menahan paspor paspor tetap dipegang, kopinya dipegang majikan dan KJRI, dan HP memiliki HP dengan aplikasi yang bisa berhubungan dengan KJRI penyalur atau dengan keluarga," demikian Dede Yusuf.
[rus]