Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

DPR: Biaya Perawatan dan Santunan Korban Ciloto Harus Ditanggung Penuh

Laporan: | Senin, 01 Mei 2017, 04:40 WIB
DPR: Biaya Perawatan dan Santunan Korban Ciloto Harus Ditanggung Penuh

Ilustrasi/Net

RMOL. Kecelakaan maut di kawasan Ciloto, Cianjur, Jawa Barat yang melibatkan sejumlah kendaraan kembali terulang dan menewaskan belasan orang, Minggu pagi.

Kecelakaan maut tersebut diduga terjadi lantaran Bus Pariwisata Kitrans B 7058 BG tidak laik jalan karena memiliki rem blong.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menegaskan, bahwa bus tersebut harus bertanggung jawab terhadap semua korban kecelakaan.

"Pasal 188, 234 dan  235 UU LLAJ sudah mengatur mengenai kewajiban perusahaan angkutan umum dan pengemudi untuk bertanggung jawab atas kerugian yang diderita akibat terjadinya kecelakaan," tegas dia dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Senin (1/5).

"Jadi, tidak ada alasan bagi perusahaan angkutan untuk tidak menanggung seluruh biaya perawatan dan santunan bagi korban yang meninggal. Apalagi, UU LLAJ juga sudah mewajibkan setiap perusahaan angkutan umum untuk ikut asuransi,” sambung dia.

Selain itu, lanjut Sigit, berdasarkan pasal 234 dan 235 UU LLAJ, pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.

"Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas,Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahliwaris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana," jelasnya.

Nah, lanjut Sigit, jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. [sam]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)