DPR: Kecelakaan Maut Ciloto Bukti Lemahnya Pengawasan Kemenhub
Laporan: | Senin, 01 Mei 2017, 02:23 WIB
RMOL. Kalangan dewan menyesalkan terulangnya kecelakaan maut di kawasan Puncak, Jawa Barat.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mendesak pemerintah pusat dan daerah menyetop operasional bus-bus yang tidak laik jalan.
Seperti diketahui, Minggu pagi, kecelakaan maut di Desa Ciloto, Cipanas, Cianjur
yang melibatkan sejumlah kendaraan. Kecelakaan itu menewaskan 13 orang.
Menurut Sigit, pengawasan Kemenhub dan Dinas Perhubungan terhadap kelaikan jalan kendaraan sangat lemah sehingga banyak bus-bus tidak laik jalan tetap beroperasi dan membahayakan keselamatan penumpang.
"Dugaan sementara penyebab kecelakaan maut ini adalah rem bus yang blong. Ini menunjukan bahwa bus ini dalam kondisi tidak laik jalan. Tapi tetap dipaksakan dan akhirnya berujung maut. Karena itu, sekali lagi kami menghimbau pemerintah dan pemerintah daerah serta aparat yang memiliki kewenangan untuk menguji kelaikan untuk lebih peduli Jangan masalah uji kelaikan hanya dijadikan formalitas saja,†kata Sigit dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Senin (1/5).
Dia menjelaskan, berdasarkan pasal 48 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Nah, salah satu tolok ukur kelaikan jalan kendaraan bermotor adalah sistem rem berfungsi dengan baik.
"Bagaimana kendaraan bermotor bisa dikatakan laik jalan kalau remnya blong? Padahal UU LLAJ sudah secara tegas menyebutkan kendaraan dikatakan laik jalan apabila kendaraan tersebut memenuhi 11 kinerja minimal kendaraan seperti rem berfungsi baik, akurasi pengukur kecepatan, kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban, dan kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan,†jelas Legislator PKS dari Surabaya-Sidoarjo ini.
Untuk itu, Sigit mendesak pemerintah dan aparat terkait menegakan implementasi UU LLAJ dengan menyetop operasional kendaraan umum yang tidak laik jalan.
"Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk tidak membiarkan bus-bus tidak laik jalan berkeliaran di jalan raya dan bebas menaikan penumpang," tandasnya.
[sam]