Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Komisi II Pertanyakan Konsistensi Pelaksanaan UU ASN

Laporan: | Sabtu, 29 April 2017, 01:47 WIB
Komisi II Pertanyakan Konsistensi Pelaksanaan UU ASN

Mardani/RMOL

Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dengan kesimpulan masih adanya beberapa hal yang perlu didalami dalam penerapan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Mestinya tidak ada lagi pengangkatan honorer, namun ternyata di provinsi ini masih ada pengangkatan. Kemudian sumber dana pengangkatannya diserahkan kepada unit kerja masing-masing. Menurut saya ini peluang terjadi penyimpangan," kata anggota Komisi II Mardani dalam keterangannya, Rabu (26/4).
 
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, lebih baik kalau memang hasil hitungannya perlu penambahan ASN, segera diajukan moratorium.

"Selama empat tahun itu sudah cukup, walaupun saya setuju PP 53 yang mengatur sebagai turunan undang-undang ASN itu ditingkatkan," ujar Mardani.
 
Terkait dengan kendala yang dihadapi, dia menyebutkan masalah budaya. Menurutnya, mengubah apa yang sudah menjadi budaya dalam sebuah birokrasi tidaklah mudah.

"Yang biasanya budaya ABS (asal bos senang), budaya datang kantor kosong itu harus diubah. Dan dalam hal ini menurut saya Palembang mungkin bisa belajar dari Jakarta. Memang harus ada shock therapy, tentu tidak harus keras dan kasar tetapi tegas dan betul-betul mampu membuat ASN itu bangkit," jelasnya.
 
Untuk itu, Komisi II DPR mendorong percepatan reformasi birokrasi pemerintah daerah di lingkungan Provinsi Sumsel. Baik yang berkaitan dengan disiplin pegawai dan mental pegawai. Dengan demikian, proses reformasi birokrasi tertopang tidak hanya oleh pengembangan sistem yang baik tapi juga ditopang oleh sumber daya manusia yang baik. [wah] 
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)