Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Komisi III Pertanyakan Kelanjutan Eksekusi Terpidana Mati

Laporan: Dede Zaki Mubarok | Kamis, 13 April 2017, 10:56 WIB
Komisi III Pertanyakan Kelanjutan Eksekusi Terpidana Mati

Arsul Sani/Net

Lebih dari 130 orang terpidana mati yang sudah berkekuatan hukum tetap, namun hingga kini belum jua dieksekusi.

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani pun mengkaitkan dengan rencana revisi UU KUHP, di mana pemerintah mengajukan usulan bahwa hukuman mati bersifat khusus atau alternatif.

"Apakah dengan begitu kejaksaan akan memoratorium eksekusi atau tetap akan melakukannya," tanya Arsul dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung, HM Prasetyo, kemarin.
 
Menjawab hal tersebut, Prasetyo mengatakan, sampai saat ini kejaksaan tidak akan memoratorium atau menghentikan eksekusi terpidana mati.

"Kami tidak akan moratorium eksekusi terpidana mati sampai rancangan revisi undang-undang KUHP disahkan menjadi UU KUHP," jelas Prasetyo.[wid]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)