Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Selama Belum Penuhi Aturan UU, Reklamasi Tak Dilanjutkan

Laporan: Dede Zaki Mubarok | Kamis, 06 April 2017, 20:58 WIB
Selama Belum Penuhi Aturan UU, Reklamasi Tak Dilanjutkan Panita Kerja (Panja) Reklamasi Teluk Jakarta di Komisi IV DPR RI telah mengunjungi lokasi-lokasi reklamasi untuk menjadi bahan pembelajaran. Tak hanya Teluk Jakarta, Panja juga mengunjungi Pantai Losari di Kota Makassar.

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron, mengaku sudah meminta Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, untuk menjaga komitmennya. Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja dengan sang menteri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

"Diharapkan, Menteri Kelautan dan Perikanan tetap komit terhadap kesepakatan bersama, yakni selama tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentu kita tidak melanjutkan reklamasi," tegas Herman.
 
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh anggota Panja Reklamasi sepakat agar kajian tidak hanya dilakukan terhadap kawasan reklamasi, tetapi juga terhadap sumber urukan yang jumlahnya tidak sedikit.
 
"Untuk di pantai Losari saja sumber urukannya mencapai 22 juta meter kubik, apalagi di Teluk Jakarta. Hal ini juga telah disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup bahwa kita masih mempunyai komitmen yang sama," ucapnya. [ald]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)