Baleg Targetkan Revisi UU MD3 Rampung Akhir Bulan Ini
Laporan: Dede Zaki Mubarok | Kamis, 06 April 2017, 18:52 WIB

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan pembahasan revisi UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) rampung pada Masa Persidangan IV ini. Masa Persidangan IV akan berakhir pada pekan terakhir April 2017.
"Kami berusaha bulan ini selesai dan segera diparipurnakan sebelum penutupan masa sidang mendatang di akhir April," tegas Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4).
Diketahui bahwa sebelumnya Badan Musyawarah (Bamus) menugaskan Baleg untuk membahas poin-poin revisi dalam UU MD3, salah satunya mengenai penambahan kursi pimpinan DPR.
Politisi dari Fraksi Gerindra itu menambahkan, jumlah pimpinan tidak akan berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan karena seluruh pengambilan keputusan ada di tangan anggota Dewan.
"Ganjil atau genapnya jumlah pimpinan DPR tidak berpengaruh, karena di Pimpinan tidak ada proses pengambilan keputusan. Mereka hanya juru bicara DPR," terang politisi asal Dapil Sulteng itu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan poin penambahan pimpinan DPR hanya bagian kecil dari revisi UU MD3. Menurutnya yang terpenting ialah bagaimana peningkatan fungsi Badan Legislasi yang juga akan diatur dalam revisi.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Baleg, Firman Soebagyo. Ia mengatakan, salah satu tolak ukur kinerja Dewan adalah UU yang dihasilkan. Karena itu, kewenangan Baleg untuk melakukan pembahasan maupun penyusunan RUU bisa dikembalikan melalu revisi UU MD3. Jika kewenangan Baleg dikembalikan maka secara hitung-hitungan bisa menambah slot target Prolegnas yang akan dicapai, setidaknya tiga UU dapat disahkan.
"Di Baleg, anggotanya 75 orang, jadi bisa bentuk minimal tiga Panja. Sedangkan komisi hanya 50 orang, artinya hanya ada dua panja. Nah, kalau ini kita optimalkan maka setiap tahun kita bisa menambah capaian legislasi kita," ujar politisi Golkar asal dapil Jawa Tengah itu.
[ald]