Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Komisi V Ingin Draf RUU SDA Bernuansa Lokal

Laporan: | Senin, 03 April 2017, 22:40 WIB
Komisi V Ingin Draf RUU SDA Bernuansa Lokal

RMOL

Komisi V DPR RI melakukan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka menghimpun masukan bagi penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air di Kupang, Nusa Tenggara Timur pada Jumat lalu (31/3).
 
Seperti diketahui, pada 18 Februari 2015, melalui Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013 Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air dan memberlakukan kembali UU 11/1974 tentang Pengairan.   
 
Ketua Komisi V sekaligus Ketua Tim Kunjungan Kerja Fary Djemy Francis menjelaskan, pemberlakuan kembali UU tentang Pengairan dalam implementasinya belum memberikan payung hukum terhadap perkembangan pengelolaan air di Indonesia. Sehingga, terdapat kebutuhan untuk melakukan penyempurnaan pengaturan sumber daya air. Dengan berbagai pertimbangan, Komisi V berinisiatif menyusun draft RUU sebagai pengganti UU tentang Pengairan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013.
 
Menurutnya, Komisi V menginginkan draft RUU nantinya menangkap nuansa lokal. Karena menurutnya permasalahan sumber daya air di daerah berbeda-beda. Sehingga pemecahan masalahnya pun akan berbeda-beda sesuai kondisi sumber daya air di daerah tersebut.
 
"Semua komponen masyarakat daerah dan para stakeholder yang mengelolah sumber daya air kita undang. Kami berharap dapat masukan terutama berkaitan dengan karakteristik dari daerah tertentu sehingga nantinya dapat mengakomodir persoalan-persoalan air di daerah," tutur Fary.
 
Dia menambahkan, terdapat beberapa masukan dari DPR dan pemerintah yang nantinya akan dilempar atau konfirmasi ke masyarakat umum. Pertama, sepakat bahwa air dikuasai oleh negara, kedua dalam pengolahannya diberikan kesempatan kepada BUMN atau BUMD dan kepada swasta. Apabila masih ada ruang namun harus dipergunakan sebaik mungkin untuk masyarakat banyak.
 
Ketiga, dalam hal pengolahannya berkaitan dengan sumber daya air mengacu pada aspek lingkungan hidup. Terakhir menangkap nuansa lokal atau karakteristik dari setiap daerah.

"Contohnya di daerah tertentu ada yang tandus atau kering. Harus ada perlakuan khusus sehingga ini tidak terjadi hal yang sama di daerah lain," lanjut Fary. [wah] 
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)