Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Alih Pemanfaatan Lahan Tidak Boleh Ganggu Eksistensi RRI

Laporan: Widian Vebriyanto | Kamis, 30 Maret 2017, 21:45 WIB
Alih Pemanfaatan Lahan Tidak Boleh Ganggu Eksistensi RRI

Bobby Adhitio Rizaldy/Net

Alih pemanfaatan lahan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) di Cimanggis untuk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) diharapkan tidak mengganggu eksistensi dari lembaga penyiaran publik itu sendiri.

Atas alasan itu anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhitio Rizaldy meminta agar lahan pengganti disiapkan terlebih dahulu jika lahan LPP RRI akan digunakan.

“Jangan sampai sudah dialihmanfaatkan tapi kemudian lahan penggantinya tidak dianggarkan, sementara di sana ada pemancar yang menyiarkan siaran ke seluruh Indonesia. Ini bisa berbahaya dan mengganggu publik juga,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat Komisi I dengan LPP RRI, Kementerian agama, dan Kementerian Komunikasi dan informasi di DPR RI, Senayan Jakarta, beberapa waktu lalu.
 
Menurut Bobby, alih pemanfaatan lahan itu merupakan kewenangan mutlak dari pemerintah. Namun mengingat LPP RRI merupakan lembaga penyiaran publik yang notabene berhubungan langsung dengan publik atau masyarakat luas, maka Komisi I sebagai mitra kerja LPP RRI harus memastikan bahwa stasiun radio pertama di Indonesia dapat terus eksis menjalankan seluruh program dan rencananya.
 
"Jadi Komisi I DPR RI berharap pemerintah mengkordinasikan dengan lembaga-lembaga terkait dan menyampaikannya kembali pada Komisi I sebelum alih pemanfaatan lahan RRI itu berlangsung," pungkas politisi Partai Golkar. [ian]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)