Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

UU Desa Jadikan Desa Obyek Pembangunan

Laporan: Widian Vebriyanto | Kamis, 30 Maret 2017, 20:54 WIB
UU Desa Jadikan Desa Obyek Pembangunan

Hanafi Rais/Net

Keberadaan UU Desa telah membuat desa tidak lagi menjadi obyek pembangunan semata. Desa kini menjadi satu kesatuan masyarakat hukum dan satu kesatuan entitas sosial-politik-budaya yang mandiri.
 
Begitu kata Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Badan Legislasi DPR Hanafi Rais yang mendukung dan mendorong penuh desa sebagai subyek pembangunan.

"Kita juga ingin mendorong kreativitas lokal dari sisi ekonomi ataupun produksi lokal. Sehingga, upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dari ekonomi lokal tertampung dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMD)," ungkap Hanafi saat Sosialisasi UU Desa di Bantul, sebagaimana keterangan tertulisnya, Kamis (30/3).
 
Dalam sosialisasi, dijabarkan UU Desa memposisikan desa sebagai basis sumber daya manusia dan sumber daya alam sehingga perlu diberdayakan agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

"Maka masyarakat desa mempunyai saluran politik, punya saluran ekonomi, dan ini yang harus dimanfaatkan. Dan semua kebijakan desa masyarakat harus dilibatkan, ini untuk menjaga supaya tidak ada kecemburuan pada level desa, dan tentu manfaatnya untuk mereka," papar Hanafi.
 
UU Desa, sifatnya untuk penguatan desa secara kelembagaan dalam struktur pemerintahan. Selain dikuatkan secara struktur juga dikuatkan dengan anggaran, dimana tiap desa akan menerima sekitar Rp 1 miliar pada 2017.
 
"Kita juga ingin majukan kemakmuran desa. Sehingga dengan adanya tambahan anggaran dari pusat maupun anggaran yang lain, kita ingin kepala desa itu punya dampak langsung bahwa dana ini untuk kemakmuran masyarakat desa," pungkas politisi PAN itu. [ian]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)