Dorong Tata Kelola Keuangan Baik, Baleg Sosialisasikan UU Desa Di Klaten
Laporan: Dede Zaki Mubarok | Senin, 27 Maret 2017, 17:35 WIB

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo, memimpin Tim Baleg DPR melakukan sosialisasi UU 6/2014 tentang Desa kepada Kepala Desa dan Camat se Kabupaten Klaten, Jawa Tengah di Pendopo Bupati Klaten, akhir pekan lalu.
"Dana Desa merupakan implementasi UU Desa yang baru, di mana desa ini juga mendapatkan alokasi dana dari APBN. Oleh karena itu kita melakukan sosialisasi UU Desa," ungkap Firman lewat siaran pers.
Firman menyampaikan bahwa tata kelola keuangan desa harus patuh terhadap UU 17/2003 tentang Keuangan Negara agar tidak akan berindikasi pada pelanggaran hukum.
Dalam UU Desa, ada dua hal penting yang harus diketahui oleh perangkat desa. Pertama, tata kelola keuangan negara terhadap dana desa yang per desa mendapatkan kurang lebih Rp 720 juta per desa. Kedua, dalam UU Desa ada norma yang mengatur Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Lebih lanjut Firman sampaikan, dana desa yang sangat besar perlu dikelola dengan baik sesuai tata aturan keuangan negara. Jika tidak, kecenderungannya akan terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap tata kelola keuangan negara.
"Oleh karena itu kami datang ke Klaten untuk melakukan sosialisasi UU Desa kepada seluruh perangkat desa di Klaten. Kami harap para perangkat desa paham akan tata aturan pengelolaan keuangan desa," ungkapnya.
Dalam sosialisasi tersebut, berbagai keluhan disampaikan oleh perangkat desa di Kabupaten Klaten. Salah satunya yaitu kelemahan-kelemahan dalam sistem manajemen pengelolaan keuangan desa karena kurang SDM di masing-masing desa.
Firman mengatakan, segala masukan dari perangkat desa akan disampaikan kepada menteri terutama terkait manajemen tata kelola keuangan desa di mana setiap desa masih sangat kekurangan SDM mumpuni.
Alokasi Dana Desa di Kabupaten Klaten pada tahun 2016 sebanyak Rp 243.866.425.000 untuk 26 Kecamatan dan 391 Desa. Dengan jumlah dana desa tersebut maka setiap desa perlu membuat laporan keuangan dana desa yang jelas sesuai dengan tata kelola keuangan negara.
[ald]