DPR Dukung Keinginan DPD Pecah UU MD3
Laporan: | Kamis, 23 Maret 2017, 00:41 WIB

Langkah DPD RI untuk memecah UU MD3 menuai dukungan dari DPR RI.
Anggota Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman bahkan menilai bahwa jumlah pimpinan ketiga lembaga negara ini harus diatur dengan UU, bukan melalui tata tertib (tatib) masing-masing lembaga.
“Kami mendukung kalau ketiga lembaga negara ini memiliki undang-undang tersendiri. Saya akan memperjuangkan pemisahan UU ini dalam rapat revisi UU MD3 mendatang,†janji politisi senior Golkar ini dalam diskusi di Ruang Wartawan, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/3).
Mengenai penambahan anggota, Rambe mengatakan, perlu ada penyelesaian ketimpangan anggota DPR dan anggota DPD. Sebab, ada beberapa provinsi seperti di Maluku Utara dan Gorontalo, yang anggota DPR-nya lebih sedikit dibandingkan anggota DPD.
“Provinsi Gorontalo dan Maluku Utara, anggota DPR- nya hanya tiga orang. Maka, bila ada usulan penambahan anggota DPD setiap provinsi menjadi lima orang, harus diselesaikan terlebih dahulu provinsi yang anggota DPR-nya hanya tiga orang,†tutur Rambe.
[ian]