Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

UU JK Akan Jadikan Konstruksi Nasional Jadi Tuan Rumah Di Negeri Sendiri

Laporan: Ruslan Tambak | Rabu, 22 Maret 2017, 11:33 WIB
UU JK Akan Jadikan Konstruksi Nasional Jadi Tuan Rumah Di Negeri Sendiri

Foto/Net

. DPR dan Pemerintah sepakat, melalui UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi akan berusaha menjadikan jasa konstruksi khususnya di sistem transportasi terpadu menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Sebab, ruh konstruksi itu ada di transportasi. Sehingga dengan RUU JK ini bagaimana menghasilkan konstruksi yang baik, kuat, dan dikerjakan oleh warga negara Indonesia sendiri.
 
"Jadi, dengan UU JK ini kita akan menjadikan konstruksi menjadi tuan rumah di Indonesia. Misalnya dikerjakan orang Indonesia, perusahaan dan karyawannya orang Indonesia, tanggung jawab pemeliharaannya dilakukan oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota dan sebagainya," kata Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis dalam forum legislasi 'Implementasi UU Jasa Kontruksi-Senadakah dengan Nawacita Jokowi?' bersama Direktur Bina Investasi Infrastruktur, Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yaya Supriyatna Sumadinata, dan pakar ekonomi Ichsanudin Noorsy, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).
 
Tapi, kata politisi Gerindra itu, kalau sementara ini infrastruktur dikerjakan oleh perusahaan asing, maka tenaga kerjanya harus lebih banyak orang Indonesia. Dengan begitu, maka akan terjadi transfer pengalaman-pengetahuan kerja (transfer knowledge) agar kita tidak terus tergantung kepada asing.
 
Karena itu DPR meminta Kementerian PUPR melakukan sosialiasi UU JK ini. Mengingat makin tingginya persaingan jasa konstruksi di tingkat nasional dan internasional, maka dibutuhkan payung hukum yang dapat menjamin kepastian hukum dan kepastian usaha di bidang jasa konstruksi terutama perlindungan bagi pengguna jasa.

"Kalau ada pelanggaran oleh pengguna jasa atau penyedia jasa, maka proses pemeriksaan hukum dilakukan dengan tidak mengganggu atau menghentikan proses penyelenggaraan jasa konstruksi itu sendiri," ujarnya.
 
Secara keseluruhan menurut Djemy, UU JK  telah mendapat persetujuan seluruh fraksi DPR RI dan pemerintah pada 7 Desember 2016 lalu.

"Pembinaan konstruksi diharapkan mampu meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional serta mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi masyarakat," tukasnya.
 
Direktur Bina Investasi Infrastruktur, Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yaya Supriyatna Sumadinata mengatakan bagaimana UU ini memberikan bekal agar hasil konstruksi yang baik dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Karena itu tanggungjawab pemeliharaannya dilakukan oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota.
 
Tapi, menurut Noorsy, kita akan menghadapi tantangan dari dalam dan luar negeri karena masih terjadi ketimpangan struktural regional maupun internasional. Disamping itu ketergantungan impor terhadap makanan, energi, dan keuangan.
 
Masalahnya dengan jasa konstruksi ini, kata Noorsy, konstruksi kita punya daya saing dengan dunia tidak? Setidaknya ada lima negara yang akan menjadi pesaing jasa konstruksi tersebut. Yaitu, Jepang, Korea, India, China dan Singapura.

Kalau uang yang kita pakai untuk pembangunan konstruksi itu dari APBN hasil utang ke asing, maka UU JK ini tak akan menyelesaikan ketimpangan transportasi," pungkasnya. [rus]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)